ANALISIS EFEKTIVITAS PERATURAN MA NO 1 TAHUN 2016 TERHADAP TINGKAT KEBERHASILAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA GORONTALO DAN PENGADILAN AGAMA SUWAWA

Authors

  • Abdur Rahman Adi Saputera IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Umar Jaya M IAIN Gorontalo
  • Annisa Podungge IAIN Gorontalo
  • Shofiatul Jannah

DOI:

https://doi.org/10.33474/jas.v3i2.10325

Abstract

Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research), di mana penulis mengamati secara langsung objek penelitian dalam usaha mengumpulkan data dan informasi. Menggunakan pendekatan sosiologis empiris. Penelitian sosiologis empiris terdiri dari penelitian identifikasi terhadap hukum dan efektivitas hukum. Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil dari penelitian yang penulis dapatkan bahwa Pengadilan Agama Gorontalo dan Pengadilan Agama Suwawa secara umum telah menerapkan PERMA ini dalam prosedur mediasi, hanya saja terkait batas waktu 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi tidak diberlakukan secara general dalam semua perkara. Pengadilan Pengadilan Agama Gorontalo dan Pengadilan Agama Suwawa hanya memberikan batas waktu 2 (dua) minggu untuk mediasi terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi. Hal ini bersifat kondisional. Untuk efektivitas PERMA ini terhadap tingkat keberhasilan mediasi belum begitu efektif. Sepanjang tahun 2019 sampai Juni 2020, Pengadilan Agama Gorontalo hanya memiliki tingkat keberhasilan mediasi sebanyak 6% dari jumlah perkara yang masuk. Ini disebabkan kurangnya minat para pihak dalam melakukan mediasi, juga minimnya jumlah hakim yang bersertifikat mediator. Sedangkan Pengadilan Agama Suwawa memilki tingkat keberhasilan mediasi sebanyak 9% dari jumlah perkara yang masuk.

 

Author Biographies

Abdur Rahman Adi Saputera, IAIN Sultan Amai Gorontalo

Fakultas Syariah Jurusan Ahwal Syakhsiyah

Umar Jaya M, IAIN Gorontalo

IAIN Gorontalo

Annisa Podungge, IAIN Gorontalo

IAIN Gorontalo

References

Arifah, N. A. M., & Putra, A. R. A. S. (2020). Analisis Efektivitas UU No 22 Tahun 2001 terhadap Praktik Jualan Bensin Eceran Masyarakat Kota Timur Gorontalo. Madani: Jurnal Pengabdian Ilmiah, 3(2), 41–71.

Arwana, Y. C., & Arifin, R. (2019). Jalur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Sebagai Dorongan Pemenuhan Hak Asasi Manusia. Jambura Law Review, 1(2), 212–236.

Johari, J. (2010). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tingginya Kasus Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Bulukumba. universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Lestari, R. (2013). Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi Di Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 217–237.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). In PT. Remaja Rosda Karya.

Rahmawayi, I. N., SH, M. H., & Rukiyah Lubis, S. H. (2018). Win-Win Solution Sengketa Konsumen. Media Pressindo.

Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1), 61–84.

Saladin, T. (2017). Penerapan Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 2(2).

Subiarti, D. W. I. W. (2018). Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Sleman Kelas 1a. Universitas Islam Indonesia.

Sugiyono. (2017). Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, R&D dan Penelitian Evaluasi. In Metodologi Penelitian. Percetakan Alphabet.

Published

2021-11-11

How to Cite

Saputera, A. R. A., M, U. J., Podungge, A., & Jannah, S. (2021). ANALISIS EFEKTIVITAS PERATURAN MA NO 1 TAHUN 2016 TERHADAP TINGKAT KEBERHASILAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA GORONTALO DAN PENGADILAN AGAMA SUWAWA. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 3(2), 1–20. https://doi.org/10.33474/jas.v3i2.10325