BATASAN JUMLAH MAHAR (MASKAWIN) DALAM PANDANGAN ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Authors

  • Edo Ferdian IAIN Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.33474/jas.v3i1.10984

Abstract

Dalam Perkawinan Islam, mahar merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai perempuan. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat (4) : " Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."

Meskipun mahar diwajibkan, namun tidak diterangkan mengenai kepastian batasan jumlah mahar (maskawin) baik dalam pandangan Islam (Al-Qur'an, Hadits, Pendapat ulama) maupun Hukum Positif (KHI, UUD Perkawinan, Pendapat Sarjana). Dalam pandangan islam dan hukum positif sendiri, jumlah mahar adalah sesuai kemampuan/kesepakatan bersama kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan) asalkan berbentuk dan bermanfaat. Wallahu A'lam Bishowab.

References

Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Intermasa, 2003.

Abdul Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana, 2010.

Abd. Kohar, Kedudukan dan Hikmah Mahar Dalam Perkawinan, Jurnal Asas, Vol. 8, No. 2, Juni, 2016.

Abd. Shomad, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Kencana, 2010.

Abd. Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat “Seri Buku Darasâ€, Jakarta: Prenada Media, 2003.

Ahmad Mudjab Mahalli, Wahai Pemuda Menikahlah, Jogjakarta: Menara Kudus, 2002.

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004.

Burhanuddin A. Gani dan Ainun Hayati, Pembatasan Jumlah Mahar Melalui Keputusan Musyawarah Adat Kluet Timur, Jurnal Ar-Raniry, Vol. 1, No. 1, Januari-Juni, 2017.

Djamaan Nur, Fiqh Munakahat, Semarang: Dina Utama Semarang (DIMAS), Cet. I, 1993

Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2017.

Halimah, Konsep Mahar (Maskawin) Dalam Tafsir Kontemporer, Jurnal Al-Daulah, Vol. 6, No. 2, Desember, 2017.

https://aceh.kemenag.go.id/berita/510156/mahar-nikah-standar-rupiah-atau-emas

Ibnu Rusyd, Bidayah al-mujtahid, Semarang: Usaha Keluarga, T.th.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Kadar M. Yusuf, Tafsir Ayat Ahkam, Jakarta: Amzah, 2011.

Kamal Muhktar, Asas-Asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1994.

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 1 Juni 1991.

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah VII, Bandung: PT. Alma’arif, 1981.

Sirman Dahwal, Perbandingan Hukum Perkawinan, Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2017.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 640)

Yahya Harahap, Informasi Materi Hukum Islam: Mempositifkan Abstraksi Hukum Islam, dalam Cik Hasan Bisri, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Logos, 1999.

Published

2021-06-10

How to Cite

Ferdian, E. (2021). BATASAN JUMLAH MAHAR (MASKAWIN) DALAM PANDANGAN ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 3(1), 49–59. https://doi.org/10.33474/jas.v3i1.10984