FENOMENA MANTAN JHARAN DI DESA KLOMPANG BARAT

Authors

  • Mohammad Ruslan IAI AL-KHAIRAT PAMEKASAN

DOI:

https://doi.org/10.33474/jas.v3i2.11008

Abstract

Mantan jharan adalah sebuah warisan lelehur kebudayaan lokal asli Desa Klompang Barat, terdapat beberapa tahapan dalam prosesi upacara tersebut yang mengandung makna dan nilai-nilai Islam di dalamnya. Selain itu budaya tersebut unik, sehingga peneliti ingin mengungkap dan meneliti keseluruhan isi dari tahapan upacara mantan jharan tersebut. Untuk menjawab semua ini peneliti menggukan metode pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologi. Dalam pengumpulan data hasil temuan penelitian, peneliti menggunakan tiga metode, pertama observasi (nonpartisipan), kedua wawancara (deskriptif dan tidak terstruktur), dan yang ketiga dokumentasi. Yang kemudian hasil temuan tersebut di analisis menggunakan teori analisis Miles dan Huberman (reduksi data, model data (data display), penarikan/verifikasi kesimpulan) yang kemudian didukung oleh analisis ‘urf. Sehingga dari hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, makna dari tahapan-tahapan dalam upacara pernikahan mantan jharan di Desa Klompang Barat bermakna doa, harapan, perlindungan, solidaritas sosial, dan ziarah kubur. Selain itu terdapat keunikan, baik dari segi tahapan-tahapannya maupun pelaksanaannya. Kedua, makna dari gerakan kuda kenca’ dalam mengiringi para pengantin mantan jharan di Desa Klompang Barat bermakna sebuah doa harapan dari kedua orang tua agar kedua mempelai dalam memulai langkah atau dalam memulai untuk mengarungi kehidupan berumah tangga diawali dengan perilaku yang bagus, indah sehingga menciptakan keluarga harmonis, rukun, tentram, lurus seperti halnya langkah dan gerakannya kuda yang lurus, bagus dan indah. Ketiga, makna tembang musik tradisional saronen dalam budaya mantan jharan di Desa Klompang Barat.

Author Biography

Mohammad Ruslan, IAI AL-KHAIRAT PAMEKASAN

IAT (Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir)

References

Abdullah, Amin. 2003. Agama dan Pluralitas Budaya Lokal. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Ali Sabri, Fahruddin. 2013. Ushul Fiqh. Surabaya: Pena Salsabila.

As-Subki, Ali Yusuf. 2012. Fiqh Keluarga: Pedoman Berkeluarga dalam Islam. Jakarta: Amzah. Dahlan, Abd. Rahman. 2014. Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah.

Bouviere, Helene. 2002. Lebur: Seni Musik dan Pertunjukan dalam Masyarakat Madura. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Djazuli, A. 2005. Ilmu Fiqh: Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum.

Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Gabrielle Jesslyn Tjahyono, Aristarchus P.K, Margana. Perancangan Buku Fotografi Budaya Adat Pengantin Madura,: https://media.neliti.com/media/publications/80667-ID-perancangan-buku- fotografi-budaya-adat-p.pdf.

Haq, Abdul dkk, 2006. Formulasi Nalar Fiqh: Telaah Kaidah Fiqh Konseptual.

Surabaya: Khalista.

Hazairin. 1974. Tujuh Serangkai Tentang Hukum. Jakarta: PT. Bina Aksara. Irmawati, Rosida. 2004. Kesenian Tradisional Madura. Surabaya: Penerbit SIC, Ibnu Battal Abul Hasan Ali bin Khalaf bin Abdul Malik,

Syarhu S}ahihil Bukhari Libni Bat{t{al (Maktabah Digital

As-Shamilah), 279.

IKAPI, 2009. Kamus Standard Bahasa Madura–Indonesia. Jakarta: PT. Dian Rakyat.

Koentjaraningrat. 1974. Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Sadik, A. Sulaiman. 2014. Memahami Jati Diri Budaya, dan Kearifan Lokal Madura. Jawa Timur: Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur.

----------. 2015. Kearifan Lokal Budaya Madura. Pamekasan: Bina Pustaka Jaya. Soegianto. 2003. Kepercayaan, Magi, dan Tradisi dalam Masyarakat Madura.Jember: Tapal Kuda.

Sohari Sahrani, Tihami. 2018. FIKIH MUNAKAHAT: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Depok: Rajawali Pers.

Suhadi. 2006. Kawin Lintas Agama: Perspektif Kritik Nalar Islam. Yogyakarta: Lkis Yogyakarta.

Suratman, dkk. 2013. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Malang: Intimedia. Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqh Jilid 2 (Jakarta: Kencana Prenada media Group.

----------. 2012. Garis-Garis Besar Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Tamanggor, Rusmin dkk. 2010. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta: Prenada Media Group.

Thalib, Sajuti. 1985. Receptio A Contrario: Hubungan Hukum Adat dan Hukum Islam. Jakarta: Bina Aksara.

Yaqin, Ainul. 2018. Fiqh Muamalah: Kajian Konprehensif Ekonomi Islam.

Pamekasan: Duta Media Publishing.

Published

2021-11-11

How to Cite

Ruslan, M. (2021). FENOMENA MANTAN JHARAN DI DESA KLOMPANG BARAT. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 3(2), 21–45. https://doi.org/10.33474/jas.v3i2.11008