“NUSUZ: ANTARA LEGALITAS HAK ASASI MANUSIA DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI INDONESIA”

Authors

  • mohammad saddam universitas islam negeri sunan kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.33474/jas.v3i2.11041

Abstract

Recently, there are still many incidents of domestic violence, even among Muslims, in several studies it has been proven that one of the influences is the public's understanding of Nusuz which is still conventional in nature. Even though the Indonesian government has explicitly protected human rights and rejects any violent behavior against anyone and this has become legitimate in Indonesia. Therefore, what is the relevance of Nusuz in Islam with human rights and domestic violence. This research is a library research which attempts to describe and analyze the provisions of the nusuz in Islam with human rights and domestic violence in Indonesia. The results of this study indicate that basically the provisions of Nusantara in Islam do not contradict the rules of human rights and domestic violence in Indonesia. Kasus kekerasan dalam rumah tangga dewasa ini masik marak terjadi, bahkan di kalangan orang Islam sendiri, dalam beberapa penelitian dibuktikan bahwa salah satu yang mempengaruhi adalah pemahaman masyarakat terhadap nusuz yang masih bersifat konvensional. Padahal di lain sisi pemerintah Indonesia sudah secara tegas menjunjung tingi hak asasi mansia dan menolak adanya perilaku kekerasan terhadap siapapun dan hal tersebut sudah menjadi legitimasi di Indonesia. Lantas bagaimanakah relevansi antara nusuz dalam Islam dengan HAM dan KDRT. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang mencoba mendeskripsikan dan menganalisi antara ketentuan nusuz dalam Islam dengan hak asasi manusia dan kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada dasarnya ketentuan nusuz dalam Islam tidak bertentangan dengan aturan-aturan hak asasi manusia dan kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia.

References

Daftar Pustaka

Buku

Ahmad Warsan Munawir Ahmad, al-Munawir Kamus Arab Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Progresif, 1994.

Abu Adilah bin Muhammad al-Qurtubi, Jami’ Ahkami Qur’an, Jilid III, Dar al-Fikr, Birut.

Syaikh Ibrahim Al Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri Ali ibnu Qasim al-Gazali, Juz II, (Surabaya: al-Hadiyah ),

FK3, Wajah Baru Relasi suami isteri, LKIS, Yogyakarta, 2003

Farcha ciciek, Jangan Ada Lagi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Belajar Dari Kehidupan Rasulullah SAW, Jakarta: PT. Gramedia Pusat Utama, 2005

Imam Abu al-Husen Yahya bin Abu al-Khair Salim al-Imrany al-Yamany, al-Bayan Sarah a-Mahzzab, Dar al-Minhaj Jedah, Arab Saudi, bab an-Nusyuz, jilid IX.

Ubaidillah Ahmad, Pendidikan kewarganegaraan (civic education) Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Pres, 2000

Jurnal

Aziz Abdul, “Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€, Kordinat, Vol. XVI, No. 1, (April 2017)

Budi Santoso Agung, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan Prespektif Pekerjaan Sosialâ€, Komunitas, Vol. 10, No. 1, (2019)

Djuaini, “Konfik Nusuz Dalam Relasi Suami Isteri dan Resolusinya Prespektif Hukum Islamâ€, Istinbath, Vol. 15, No. 2, (2016)

Faisal Hamdani Muhammad, “Hukum Keluarga Islam Dalam Prespektif Ham Universal (UDHR) dan Ham Islamâ€, Jurnal Ahkam, Vol. xvi, No 01, (Januari 2016).

Faizah Nur, “ Nusuz: Antara Kekerasan Fisik dan Seksualâ€, Al-Ahwal, Vol. 6, No. 2, (2013)

Ilma Mughnuatul, “Kontektualisasi Konsep Nusuz di Indonesiaâ€, Tribakti, Vol. 30, No. 1, (2019)

Izuddin Ahmad, “Praktik al-Hijr Dalam Penyelesaiaan Nusuz di Pengadilan Agamaâ€, De Jure, Vol. 7, No. 2, (2015)

Muchimah, “Komparasi Hak Istri dalam KHI, Ham dan Madzhabâ€, al-Ahwal, Vol. 10, No. 2, (2017)

Muhtarom Ahmad, “Diskursus Islam dan Hak asasi Manusiaâ€, Fikri, Vol. 2, No. 1, (2017), hlm. 136 , Doi: https://doi.org/10.25217/jf.v2i1.83

Nurlia Aisyah. Dkk, “Nusuz Suami Terhadap Isteri Dalam Prespektif Hukum Islamâ€, Pactum Law Journal, vol. 1 No. 04, (2018)

Salam Nor, “Konsep Nusuz Prespektif al-Quranâ€, De Jure, Vol. 7, No. 1, (2015)

Triwahyuningsih Sunani, “Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesiaâ€, Legal Standing, Vol. 2 , No. 2, (2018)

Yanes S. Marentek, “Tanggung Jawab Negara dalam Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasional†, Lex Privatum, Vol. 4, No. 9, (November 2018)

Zaki Nur, “Pemahaman Masyrakat Terhadap Nusuz dan Dampaknya Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€, Tadabbur, Vol. 2, No. 1, (2020)

Website

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/20/19574101/siska-trauma-dan-minta-kasus-penusukan-oleh-suaminya-dilanjutkan

https://regional.kompas.com/read/2020/02/06/05450031/kronologi-kdrt-berujung-maut-cekcok-saat-wil-telepon-istri-dipukul-helm

Published

2021-11-11

How to Cite

saddam, mohammad. (2021). “NUSUZ: ANTARA LEGALITAS HAK ASASI MANUSIA DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI INDONESIA”. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 3(2), 46–59. https://doi.org/10.33474/jas.v3i2.11041