KENDALA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU YANG MEMANFAATKAN ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA

Authors

  • Putri Fransiska Purnama Pratiwi University of Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.33474/jas.v3i2.13923

Abstract

Perkembangan penyalahgunaan narkotika tidak hanya dikonsumsi oleh anak tetapi mulai bertransformasi menjadikan seorang anak sebagai kurir, mereka memanfaatkan anak-anak untuk mengelabui pihak berwajib. Terdapat kendala dalam menjerat pelaku yang memanfaatkan anak sebagai kurir narkotika di Kalimantan Tengah yaitu terduga melarikan diri dan kurangnya bukti sehingga terduga tidak dapat diproses lebih lanjut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis empiris.

Kata Kunci : Kendala, pelaku, pemanfaatan anak, kurir narkoba.

References

B Bachtiar. (2019). Metode Penelitian Hukum. Sumber: http://eprints.unpam.ac.id, Diakses pada tanggal 10November 2021 pukul 17.00 WIB.

Beta, S.I. (2013). Eksploitasi terhadap Anak yang Bekerja di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia Vol. 13 No. 2, Januari 2013: 177-195 ISSN 1411-5212.

Ikawati. (2015). Faktor yang Mempengaruhi Anak Bekerja. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS).

Ismawati Septiningsih.(2013). Bahaya Narkoba Dikalangan Pelajar Dan Upaya Penanggulangannya. Sumber: https: //media.neliti.com/ media/ publications /170413-ID-bahaya-narkoba-dikalangan-pelajar. Diakses pada tanggal 10November 2021 pukul 17.00 WIB.

KZ Saputro. (2018). Memahami Ciri dan Tugas Perkembangan Masa Remaja. Sumber : http://ejournal.uin-suka.ac.id. Diakses pada tanggal 10 November 2021 pukul 20.00 WIB.

Liputan 6.com. (2019). Pengertian Narkoba Menurut Para Ahli Serta Jenis, Dampak, Dan Penanganannya. Sumber: https://www.Liputan6.Com /News/Read /3867866/Pengertian-Narkoba-MenurutPara-Ahli-Serta-Jenis-Dampak-Dan-Penanganannya. Diakses Pada Tanggal 16 Mei 2021 pukul 23.30 WIB.

Published

2021-12-30

How to Cite

Pratiwi, P. F. P. (2021). KENDALA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU YANG MEMANFAATKAN ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 3(2), 90–97. https://doi.org/10.33474/jas.v3i2.13923