EFFECTIVENESS OF MEDIATION IN PREVENTING DIVORCE IN THE LAND OF PAPUA

Authors

  • Baitur Rohman Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri
  • Mochammad Agus Rachmatulloh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri

DOI:

https://doi.org/10.33474/jas.v4i2.17607

Abstract

Mediation as an alternative dispute resolution, of course, provides a fairly large maslahah value to those who are litigating. Mediation in divorce cases in the Religious Courts is a mandatory stage before the case proceeds to the trial stage. The main problem in the research, how is the effectiveness of mediation in preventing divorce in Papua. The focus of the research is on the successes and failures as well as the factors that influence the implementation of mediation at the three Religious Courts in Papua (Jayapura, Sentani and Arso). The purpose of the study was to analyze the effectiveness of mediation in preventing divorce in Tanah Papua. This type of empirical legal research is qualitative in nature with a juridical-sociological approach. Primary data sources for Judges and Registrars at the three Religious Courts. Data collection methods are observation, interviews, and documentation studies. Data analysis techniques with data reduction, data presentation and drawing conclusions. The results show the percentage of successful mediation of divorce cases over the last four years: Jayapura Religious Court 10.3%; Sentani 1.8%; and Arso 2.3%. Based on the results of these percentages, it is concluded that the role of mediation to prevent divorce in the three Religious Courts has not been effective. Factors that influence: The professionalism of judges is still low; The minimum number of mediators; and the litigants. The research implication is that so that the implementation of mediation in preventing divorce in Tanah Papua can run effectively, strategic steps must be taken, namely: Increasing the quantity and quality of mediator judges in the Religious Courts; Optimizing the role of Mediator from outside the court; Develop partnerships with BP4 in mediating and fostering sakinah families.

Keywords: Effectiveness, Mediation, Divorce, Papua

 

EFEKTIFITAS MEDIASI DALAM MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN DI TANAH PAPUA 

Abstrak

Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa, tentu memberikan nilai maslahah cukup besar terhadap mereka yang berperkara. Mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama merupakan tahapan wajib dilaksanakan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan. Masalah pokok dalam penelitian, bagaimana efektifitas mediasi dalam mencegah terjadinya perceraian di Tanah Papua. Fokus penelitian mengenai keberhasilan dan kegagalan serta faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan mediasi pada tiga Pengadilan Agama di Papua (Jayapura, Sentani dan Arso). Tujuan penelitian untuk menganalisis efektifitas mediasi dalam mencegah terjadinya perceraian di Tanah Papua. Jenis penelitian hukum empiris, bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Sumber data primer Hakim dan Panitera pada tiga Pengadilan Agama tersebut. Metode pengumpulan data observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Teknik analisa data dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil menunjukkan prosentase keberhasilan mediasi perkara perceraian selama empat tahun terakhir: Pengadilan Agama Jayapura 10,3%; Sentani 1,8%; dan Arso 2,3%.  Berdasarkan hasil prosentase tersebut, diambil kesimpulan bahwa peran mediasi untuk mencegah terjadinya perceraian di tiga Pengadilan Agama tersebut belum efektif. Faktor-faktor yang mempengaruhi: Profesionalisme hakim yang masih rendah; Minimnya jumlah mediator; dan Para pihak yang berperkara. Implikasi penelitian, agar pelaksanaan mediasi dalam mencegah terjadinya perceraian di Tanah Papua dapat berjalan dengan efektif maka harus dilakukan langkah-langkah strategis yaitu: Meningkatkan kuantitas dan kualitas para hakim mediator di Pengadilan Agama; Optimalisasi peran Mediator dari luar pengadilan; Mengembangkan kerjasama kemitraan dengan BP4 dalam melakukan mediasi dan pembinaan keluarga sakinah.

Kata Kunci: Efektifitas, Mediasi, Perceraian, Papua

References

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan (1989). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakata: Balai Pustaka.

Friedment, Lawrence. M. (2009). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial (A Legal Sistem a Social Science Perspective). Diterjemahkan oleh M. Khozim. Bandung: Nusa Media.

Goodman, George Ritzer Douglas J. (2016). Teori Sosiologi, Dari Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern. Bantul: Kreasi Wacana.

HS., Salim & Erlies Septiana Nurbani (2014). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Kriekhoff, Valerine J,L. (2001). Mediasi (Tinjauan Dari Segi Antropologi Hukum), Dalam Antropologi Hukum: Sebuah Bunga Rampai oleh T.O. Ihromi. Jakarta: Yayasan Obor.

M., Zein Satria Effendi (2004). Problemtika Hukum Keluarga Islam Kontemporer Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah. Jakarta: Kencana.

Marzuki, Peter Mahmud (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Miles, Mattthew B. & A. Mochael Huberman (1992). Analisa Data Kualitatif. terj. Tjetjep Rohendi Rohidi. Jakarta: UI Press.

Moleong, Lexy J. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda Karya.

Mustofa, Imam (2013). Resolusi Konflik Keluarga Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Keluarga Di Indonesia. Jurnal: Volume 6 Nomor 1 Januari 2013. Jabal Hikmah, Jurnal Kependidikan dan Hukum Islam, 1 (1 Januari).

Nader, Laura & Harry F. Todd Jr. (1978). The Disputing Process Law in Ten Societies. New York: Columbia University Press.

Pruitt, Dean G. & Jeffrei Z. Rubin (2004). Konflik Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Pujirahayu, Esmi Wirassih (2001). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mewujudkan Tujuan Hukum (Proses Penegakan Hukum dan Persoalan Keadilan), Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP Semarang. Semarang.

Rachmatulloh, Mochammad Agus (2021). Mediasi dan Lembaga Peradilan. Opini Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1, 11-16. Diambil dari http://repositori.lshp.or.id/index.php/opini/article/view/24

Sahrodi, Jamali (2008). Metodologi Studi Islam: Menelusuri Jejak Historis Kajian Islam Ala Sarjana Orientalis. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Sjamsudhuha (2008). Pengantar Sosiologi Islam, Pencerahan Baru Tatanan Masyarakat Muslim. Surabaya: PT.Temprina Media Grafika.

Soekanto, Soerjono (2008). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo.

_____________________ & Sri Mamuji (2010). Peneltian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan (1990). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Wawancara Abdul Salam, Hakim Pengadilan Agama Sentani.

Wawancara Akbar Ali, Hakim Pengadilan Agama Sentani.

Wawancara Fahri Saifudin, Hakim sekaligus Mediator Pengadilan Agama Arso.

Wawancara Nurul Huda, Hakim Mediator di Pengadilan Agama Jayapura.

Published

2022-12-30

How to Cite

Rohman, B., & Rachmatulloh, M. A. (2022). EFFECTIVENESS OF MEDIATION IN PREVENTING DIVORCE IN THE LAND OF PAPUA. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 4(2), 229–248. https://doi.org/10.33474/jas.v4i2.17607