IMPLEMENTASI PARADIGMA INTEGRASI–INTERKONEKSI-MULTIDISIPLINER ‘ULUMUDDIN, AL-‘ULUM AL-IJTIMA’IYYAH DAN AL-‘ULUM AL-INSANIYYAH TERHADAP POLIGAMI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33474/jas.v1i1.2690Abstract
Penulisan makalah ini dimotivasi oleh praktik poligami oleh pernikahan sirri. Dengan menggunakan metode kuantitatif, penulis mengulas karya empat pemikir Muslim kontemporer yang terkait dengan praktik poligami di Indonesia. Keempat tokoh tersebut adalah Abdullah Saeed, Khaled Abou El Fadl, Nashr Hamid Abu Zaid, dan Jasser Auda. Hasilnya telah ditemukan, bahwa memahami Al Qur'an secara linear adalah penyebab utama maraknya praktik poligami melalui pernikahan Sirri. Untuk mengatasinya kita perlu Integratif-Interkonektif-Multidisiplin.
References
Daftar Rujukan
Agama, Departemen, al-Qur’an dan Terjemahnya.
Auda, Jasser, Maqashid al-Syariah as Philosophy of Islamic Law: a System Approach (2008), London-Washington: The International Institute of Islamic Thought.
Fadl, Khaled M. Abou El (2001), Speaking in God’s Name, Oxford England: Oneworld.
Fadl, Khaled M. Abou El (2004), Atas Nama Tuhan dari Fiqh Otoriter ke Fiqh Otoritatif, Jakarata: PT. Serambi Ilmu Semesta.
Saeed, Abdullah (2006), Interpreting the Qur’an: Toward a contemporary approach, London and New york: Routledge.
Zaid, Naá¹£r ḤÄmid AbÅ« (2000), DawÄir al-Khauf: QirÄ’ah fÄ« Khiá¹Äb al-Mar’ah, BeirÅ«t: al-Markaz al-ThaqafÄ« al-‘ArabÄ«.
https://kumparan.com//14.59//13042019.
https://www.viva.co.id/berita/nasional/289045-mk-menangkan-sebagian-gugatan-machica-mochtar
https://megapolitan.kompas.com/read/2012/04/26/18050067/empat.alasan.kuat.poligami.aa.gym.dikabulkan
https://www.liputan6.com/news/read/308640/divonis-empat-tahun-syekh-puji-tak-ditahan