NEGARA HUKUM (RECHTSTAAT) DALAM PERSPEKTIF ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.33474/jas.v1i1.2730Abstract
Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaat), oleh karena itu ada konsekuensi logis dan moral yang harus dijalankan, baik oleh aparat / penguasa sebagai penegak hukum maupun rakyat sebagai warga Negara yang harus taat pada aturan hukum.Dalam perspektif Islam, sistem dan bentuk Negara bisa bermacam-macam dan berbeda-beda, tetapi maksud dan tujuan pembentukan Negara adalah sama, yaitu terwujudnya Negara dan pemerintahan yang adil, damai, dan sejahtera (Darussalam). Hal ini bisa kita lihat dalam Negara dan pemerintahan di Madinah yang dipimpin oleh Muhammad Rasulullah SAW.Untuk mewujudkan cita-cita Negara “Darussalam†tersebut, maka dibuatlah sistem dan tata kelola Negara hukum yang didasarkan pada Nash Al Qur’an, As – Sunnah, atau dengan cara ijtihad, apabila kemaslahatan umum mengharuskan demikian, sebagaimana yang dijelaskan dalam kaidah hukum Islam (Qaidah Fiqhiyah) :“Tasharuf (tindakan) Imam terhadap rakyat harus dihubungkan dengan kemaslahatanâ€.1)Qaidah ini memberi pengertian, bahwa setiap tindakan / kebijakan para pemimpin yang menyangkut dan mengenai hak-hak rakyat harus dikaitkan dengan kemaslahatan rakyat banyak dan ditujukan untuk mendatagkan suatu kebaikan.Dengan demikian tindakan pemimpin yang hanya sekedar menuruti hawa nafsunya, tanpa memikirkan kemaslahatan rakyat adalah tidak benar.
Key Word: Negara, Hukum, dan Islam
References
A. Ubaidillah dan Abdul Rozak, (2006). Demokrasi Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
M. Natsir (2001). Agama dan NegaraDalam Perspektif Islam, Media Da’wah, Jakarta.