MEMELIHARA TURATS FIQH ISLAM DI DUNIA PESANTREN (MERAMBAH FIQH LOKAL-TRADISIONAL MENUJU HUKUM ISLAM YANG UNIVERSAL)

Authors

  • Khoirul Asfiyak Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/jas.v1i2.4911

Abstract

Artikel ini secara garis besarnya membahas pertama, tentang perubahan paradigma
lembaga pesantren dari lembaga tradisional menjadi lembaga yang open-minded
terhadap perubahan global di sekitarnya, kedua, upaya pesantren dalam
menginternalisasi nilai-nilai syariah sebagai modal awal bagi perubahan paradigma
itu menuju perubahan yang lebih baik lagi dan ketiga, upaya pesantren
mendiagnosa beragam tantangan pengembangan kajian fiqhiyah di era virtual ini.
Ketiga persoalan itu muncul sebagai akibat upaya otokritik terhadap dunia
pesantren yang sudah memiliki usia yang tua dalam perannya memajukan kajian
keagamaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat namun peran dan
kontribusinya masih belum maksimal. Penelitian ini termasuk penelitian metode
kajian atau yang biasa dikenal sebagai penelitian library research yang lebih
mengedepankan kajian berupa gagasan konseptual daripada mengamati gejala-
gejala yang muncul di kehidupan nyata. Oleh karena penelitian ini berupa kajian
pada gagasan konseptual, maka persoalan akan didekati lewat serangkaian analisis
logis dan argumentatif dengan pendekatan analisis isi. Kesimpulan dari kajian ini
menunjukkan bahwa pesantren sudah mulai menggeliat dari keterpurukannya
mengkaji tema-tema tradisional menuju pada gagasan-gagasan baru yang lebih
aktual, selian itu pesantren juga sudah mulai mengenali beragam potensi dirinya
untuk menjawab beragam tantangan kontemporer yang terjadi di era revolusi 4.0
ini.

Kata kunci: Fiqh Islam, Dunia Pesantren,Hukum Islam Universal.

References

Bakri, M., & Werdaningsih, D. (2017). Membumikan Nilai Karakter Berbasis Pesantren, Belajar dari Best Practice Pendidikan Karakter Pesantren dan Kitab Kuning. Cet. II. Jakarta: Nirmana MEDIA.

Bogdan, B. &. (1998). Qualitative Research for Education: An Introduction to Theory and Methods. Boston: Allyn and Bacon Inc. Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia. (2016). Jakarta.

Uphoff, N. T. (1986). Local institutional development: an analytical sourcebook with cases. Local institutional development: an analytical sourcebook with cases. Kumarian Press. https://doi.org/10.2144/000113198

Zain, H. (2013). Pengembangan pendidikan Islam Multikultural berbasis Manajemen Sumber Daya Manusia. Jurnal: Volume 8 Nomor 1 Juni2013. Tadrîs, 8 (1 Juni).

Published

2019-12-30

How to Cite

Asfiyak, K. (2019). MEMELIHARA TURATS FIQH ISLAM DI DUNIA PESANTREN (MERAMBAH FIQH LOKAL-TRADISIONAL MENUJU HUKUM ISLAM YANG UNIVERSAL). Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 1(2), 68–82. https://doi.org/10.33474/jas.v1i2.4911