TAFSIR ASAS MONOGAMI DALAM SURAH AN-NISĀ’ AYAT 3 DAN 129

Authors

  • Syamsud Dhuha

DOI:

https://doi.org/10.33474/jas.v3i1.11047

Abstract

Salah satu asas dalam perkawinan adalah monogami yang menyatakan bahwa seorang pria hanya diperbolehkan mempunyai seorang istri, begitupun sebaliknya. Terdapat poin dalam ayat al-Qur’an yang menyatakan asas perkawinan adalah monogami yaitu pada surat an-Nisa’ ayat 3 dan 129. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tafsir dari ayat monogami dari berbagai kalangan mufassir, baik mufassir klasik maupun mufassir kontemporer dalam memaknai arti secara harfiah maupun ijmali, serta asbabun nuzul dan historitas monogami dalam Islam. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan penelitian kualitatif. Sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa kitab-kitab tafsir dan bahan hukum sekunder berupa artikel atau jurnal yang berkaitan dengan tema yang dibahas. Dalam penelitian ini terlihat bahwa ulama klasik sangat menyetujui monogami, karena beranggapan bahwa setiap suami tidak akan berlaku adil dalam mengemban rumah tangga yang lebih dari seorang istri. Namun bagi ulama kontemporer menilai bahwa poligami diberikan rukhsah disertai sikap kehati-hatian karena ditakutkan tidak dapat berlaku adil. Monogami dalam Islam dipandang sebagai pernikahan yang idealis sedangkan poligami adalah pernikahan minimalis karena harus dengan prinsip kehati-hatian dalam berbuat keadilan dalam membangun keluarga harmonis.

References

Al-Buthi, Muhammad Sa’id Ramadhan. (1993). Fiqih Siroh. Beirut: Dar al-Fikr.

al-Qurthubi, Abu Bakar. (2006). al-Jami liahkamil Qur’an. Beirut: al-Resalah.

al-Thabari, Ibn Jarir. (1999). Jami al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an. Jilid III. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

As-Sabuni, Ali. (2001). Sofwatu Tafasir. Beirut: Dar al-Fikr.

As-Shobuni, Muhammad Ali. Shofwatu Tafasir. Beirut: Darul Qur’an al-Karim.

At-Thabari, Abu Ja’far Muhammad Ibn Jarir. Tafsir Thabari: Jamiul Bayan ‘an Takwili Ayatil Qur’an. Kairo: Maktabah Ibnu Taimiyah.

Az-Zuhaili, Wahbah. (1991). Tafsir al-Munir: fi ‘Aqidah wa asy-Syari’ah wa al-Manhaj. Jilid 2. Damaskus: Dar al-Fikr.

Ilyas, Hamim. (2018). Fikih Akbar (Prinsip-Prinsip Teologis Islam Rahmatan Lil Alamin). Jakarta: Pustaka Alvabet.

Katsir, Ismail bin. Tafsir Ibnu Katsir. Juz 4. Terj. Abdullah bin Muhammad. Pustaka Imam Syafi’i.

Mahali, A. Mudjab. (2002). Asbabun Nuzul; Studi Pendalaman Al-Qur’an Surat Al-Baqarah – An-Nas. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Moqsith, Abd. (2015). Tafsir atas Poligami dalam al-Qur’an. Jurnal KARSA. Vol. 23 No. 1, Juni 2015.

Nur, Zunaidi. Poligami atau Monogami? (Aplikasi Pendekatan Kontekstualis atas QS. Al-Nisa Ayat 3). Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.

Qur’an, Syamil. (2010). Al-Qur’an Tajwid dan Terjemah. Bandung: Sygma Examedia Arkaanlema.

Qutub, Sayyid. (2008). Tafsir Fi Zilal al Qur’an. Terj. M. Misbah dkk. Jakarta: Robbani Press.

Roberts, Robert. (1980). The Social Laws Of The Qoran. London: Curzon Press.

Sabiq, Sayyid. (1993). Fikih Sunnah jilid IV. Cet. 8. Bandung: Alma’arif.

Shihab, M. Quraish. (2002). Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.

UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Zaid, Nasr Hamid Abu. (2003). Tekstualitas Al-Qur’an. Yogyakarta: LkiS Printing Cemerlang.

Published

2021-06-30

How to Cite

Dhuha, S. (2021). TAFSIR ASAS MONOGAMI DALAM SURAH AN-NISĀ’ AYAT 3 DAN 129. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 3(1), 101–115. https://doi.org/10.33474/jas.v3i1.11047