PENUNDAAN PERKAWINAN DITENGAH WABAH COVID-19

Authors

  • Shofiatul Jannah

DOI:

https://doi.org/10.33474/jas.v2i1.6840

Abstract

Perkawinan merupakan sebuah impian yang menjadi target pada masa tertentu bagi seseorang, akan tetapi tidak semua individu mendamkan perkawinan karena beberapa alasan yang mereka anggap sebagai suatu hal yang membebani setelah perkawinan. Lalu bagaimana dengan penundaan perkawinan yang telah direncanakan karena adanya penyebaran wabah pada suatu negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengunakan metode deskriptif analitis dengan menumpulkan data-data yang bersifat konseptual dan dianalisa dengan metode miler dan huberman. Tulisan ini mendiskripsikan tentang penundaan pernikahan dalam masyarakat Islam yang selama ini terjadi karena kurangnya pemahaman tentang konsep pernikahan dalam islam, serta penundaan perkawinan yang bukan karena alasan takut menikah tetapi karena wabah yang menyebar dan membahayakan jiwa manusia. Hasilnya adalah menunda pernikahan karena alasan yang negatif sangat tidak dianjurkan karena akan menjerumuskan kepada hal yang mengarah pada kemaksiatan, sedangkan menunda perkawinan karena menyelamatkan banyak jiwa manusia adalah perbuatan yang mulia.

Kata kunci, Penundaan, Perkawinan, wabah covid-19

References

al-Hamdani Has. 2011. Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam), Trej. Agus Salim Jakarta: Pustaka Amani

Undang-Undang nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan ayat 7.

S Nasution. 1996. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif Bandung, Tarsito.

Emzir. 2010. Methodologi Penelitian Kualitatif: Analisis Data Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Az-Zuhaili. 2011.Wahbah Fiqh Islam wa adillatuhuJakarta: Gema Insani.

Diana, R. Rachmy. 2008. Penundaan Pernikahan: Prespektif Islam dan Psikologi, Jurnal Psikologi, Vol. I, No. 2 Desember.

Mahmud Mathlub, Abdul Majid. 2005 Panduan Hukum Keluarga Sakinah Solo: Intermedia.

Ahmad Saebani, Beni. 2009 Fiqh Munakahat 1 Bandung: Pustaka Setia.

al-Faruqi, Ismail R. 2010. Islamisasi Pengetahuan, Terj. Anas Muhyidin Bandung: Pustaka.

http://www.konsultasislam.com/ di akses pada tanggal 15 Mei 2020, 20.12.

Muhammad Washil, Nasr Farid. 2009. Qawa’id Fiqhiyyah Jakarta: Amzah.

Downloads

Published

2020-06-30

How to Cite

Jannah, S. (2020). PENUNDAAN PERKAWINAN DITENGAH WABAH COVID-19. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 2(1), 41–50. https://doi.org/10.33474/jas.v2i1.6840