Three forms of service in "Portal Emas Probolinggo" as e-government entities with state administrative ethical principles
DOI:
https://doi.org/10.33474/jisop.v4i1.15649Keywords:
Digitization, Public Administration Ethics, ServiceAbstract
The government has responsibility for public sector services. The public services are intended to provide convenience and assistance to the public regarding what they need and to achieve an objective. Public services must understand and meet the community's needs regarding services, goods, and administration that need to be carried out properly. The forms of service can be verbal or written, or direct action. The governments, both local and central governments, need to improve the quality of service delivery. Therefore, the Probolinggo City Government had a strategy of providing quality public services. This public service innovation was called the "Portal Emas". The Portal Emas concept is a public service by implements three service forms in a digital application. The author researched the implementation of the Portal Emas as an application for public sector services. The objective was to find out whether the Portal Emas applied values to state administration ethical principles or not. The research was conducted using descriptive qualitative methods. The data was obtained through literature research as the primary source. This research collected scientific research related to public sector services and forms of service, then connected it with the state administration's ethical principles to determine that public service programs have well met the public services indicators. Therefore, public services could be known through the Portal Emas in Probolinggo City under the state administration's ethical principles by implementing three service forms in the Portal Emas application.References
Achmadi. (2015). Kewajiban Pelayanan Publik Oleh Pemerintah Daerah Di Era Otonomi. Anterior Jurnal, 14(2), 221–227. https://doi.org/10.33084/anterior.v14i2.188
Azhar, M. L. M. Al, Hardjanto, I., & Hadi, M. (2010). Kemitraan Antara Pemerintah Dan Swasta Dalam Pelayanan Publik (Studi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Kota Jepara Kabupaten Jepara). Jurnal Administrasi Publik (JAP), 1(5), 1086–1095. http://administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jap/article/view/169
Batinggi, A., & Badu, A. (2014). Manajemen Pelayanan Umum (2nd ed.). Universitas Terbuka.
Clark, T., Foster, L., Sloan, L., & Bryman, A. (2021). Bryman’s Social Research Methods (4th ed.). Oxford University press.
Dwimawanti, I. H. (2004). Kualitas Pelayanan Publik (Salah Satu Parameter Keberhasilan Otonomi Daerah). Dialogue JIAKP, 1(1), 109–116.
Harfika, J., & Abdullah, N. (2017). Pengaruh Kualitas Pelayanan Dan Fasilitas Terhadap Kepuasan Pasien Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Aceh Barat Daya. Balance, 14(1), 44–56. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30651/blc.v14i01.1285
Humas Kecamatan Kademangan. (2021). Sosialisasi Dan Pelatihan Replikasi Pengembangan Aplikasi Digital Pelayanan Kecamatan Kademangan Bpjs Bangkit Menjadi Portal Emas. Kecamatan Kademangan.
Humas Pemerintah Kota Probolinggo. (2021). Mudahkan Pelayanan Masyarakat, Wali Kota Luncurkan Empat Aplikasi Berbasis Digital. Probolinggokota.Go.Id.
Ismanto. (2012). Revitalisasi Etika Administrasi Sebagai Manifestasi Paradigma “New Public Service†Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Administrasi Publik, 3(1), 86–98.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Revisi). PT. Remaja Rosdakarya.
Nazir, M. (2003). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.
Parsaoran, J. A. S. (2017). Etika dan Moral Administrasi Negara. BKPSDMD Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Podungge, R. (2004). Mewujudkan Birokrasi Yang Mengedepankan Etika Pelayanan Publik. UNG REPOSITORY, 1(1), 1–6.
Purwanto, E. A., Tyastianti, D., Taufiq, A., & Novianto, W. (2016). Pelayanan Publik. In Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.
Rukmana, N. S., & Susanti, G. (2015). Kerjasama Publik Dan Swasta Dalam Pengelolaan Parkir di Kota Makassar. JAKPP (Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan Publik), 1(1), 127–133. https://doi.org/https://doi.org/10.31947/jakpp.v1i2.1021
Sahoa, C. (2013). Analisis Perbandingan Kualitas Pelayanan Publik Antara Organisasi Swasta Dan Organisasi Publik (Suatu studi di Cv. Nasional Motor Kota Manado dan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Manado). Journal Governance, 5(1).
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Sukma, E. A., Hadi, M., & Nikmah, F. (2019). Pengaruh Technology Acceptance Model (Tam) Dan Trust Terhadap Intensi Pengguna Instagram. Jurnal Riset Ekonomi Dan Bisnis, 12(2), 112–121. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jreb.v12i2.1659
Wakhid, A. A. (2017). Reformasi Pelayanan Publik Di Indonesia. Jurnal TAPIs, 01(14), 53–59. https://doi.org/https://doi.org/10.24042/tps.v13i1.1619
Yadav, M. S. (2010). The decline of conceptual articles and implications for knowledge development. Journal of Marketing, 74(1), 1–19. https://doi.org/10.1509/jmkg.74.1.1
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Inovasi Ilmu Sosial dan Politik (JISoP) dengan nomor registrasi ISSN 2656-1565 (cetak) 2656-8209 (online) yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi sebagai berikut:
Â
Hak cipta:
- Hak Cipta pada setiap naskah adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Inovasi Ilmu Sosial dan Politik (JISoP) berhak sebagai yang pertama kali mempublikasikan dengan lisensi Creative Commons Attributions-ShareAlike 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal Inovasi Ilmu Sosial dan Politik (JISoP).
Lisensi:
- Atribusi: Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Berbagi Serupa: Apabila Anda menggubah atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.
- Tidak ada batasan tambahan: Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.
Anda bebas untuk:
- Berbagi menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun.
- Beradaptasi mengubah dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi ini.
Â
Â
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.