Revitalisasi Dan Pelestarian Sumberdaya Air Pada Masyarakat Desa
DOI:
https://doi.org/10.33474/jp2m.v1i3.6482Keywords:
revitalisasi, kearifan, sumberdaya airAbstract
Kearifan lokal sedang menghadapi tantangan yang mengancam eksistensi dikarenakan perkembangan teknologi yang semakin berkembang. Memahami kearifan secara menyeluruh akan menumbuhkan kesadaran bahwa kearifan lokal sangat penting dalam mengelola SDA dan melestarikan lingkungan. Tujuan pengabdian ini adalah untuk merevitalisasi dan melestarikan kearifan lokal masyarakat adat di Desa Tlogosari Kec.Tirtoyudo Jawa Timur. Manfaat pengabdian ini akan digunakan untuk revitalisasi pelestarian kearifan lokal, merevitalisasi nilai-nilai dan norma-norma budaya agar dapat menata kehidupan masyarakat. Model revitalisasi dan pelestarian kearifan lokal dalam mengelola sumberdaya air pada masyarakat yang dilakukan melalui pencarian mata air dan pendukung kearifan local sebagai bagian dari warisan budaya. Revitalisasi dan pelestarian kearifan lokal dalam mengelola sumberdaya air pada masyarakat yang menghasilkan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya air sebagai urat nadi yang dapat menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakatnya.References
Ariyanto, Rachman, I., & Toknok, B. (2014). Kearifan Masyarakat Lokal dalam Pengelolaan Hutan di Desa Rano Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala. Warta Rimba, 2(2), 84–91.
Asri, D. P. B. (2018). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Journal of Intellectual Property, 1(1), 13–23.
Hariyanto, O. I. B. (2016). Destinasi Wisata Budaya dan Religi di Cirebon. Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Bisnis, 4(2), 214–222. https://doi.org/10.31311/jeco.v4i2.830
Hilman, I., & Hendriawan, N. (2018). Model Revitalisasi dan Pelestarian Kearifan Lokal Dalam Mengelola Sumberdaya Air Pada Masyarakat Adat Kampung Kuta Kabupaten Ciamis Jawa Barat. In Prosiding Seminar Nasional Geografi UMS IX 2018 RESTORASI SUNGAI: TANTANGAN DAN SOLUSI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (pp. 308–315).
Manik, K. E. S. (2016). Pengolahan Lingkungan Hidup (2nd ed.). Jakarta: Kencana.
Marfai, M. A. (2016). Pengantar Etika Lingkungan dan Kearifan Lokal (Ruslan). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Renjaan, H., & Erare, S. R. (2013). Pengelolaan Hutan di Era Otonomi Daerah. Patriot, 6(1), 54–101. Retrieved from http://repository.ipb.ac.id/jspui/bitstream/123456789/24680/3/prosiding_pekan_ilmiah_kehutanan_nasional_III-6.pdf
Rosala, D. (2016). Pembelajaran Seni Budaya Berbasis Kearifan Lokal Dalam Upaya Membangun Pendidikan Karakter Siswa Di Sekolah Dasar. Ritme Jurnal Seni Dan Desain Serta Pembelajarannya, 2(1), 16–25.
Sudarwanto, A. S. (2015). Dampak Dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air Terhadap Manajemen Air Untuk Kesejahteraan Masyarakat. Yustisia Jurnal Hukum, 92(2), 456–474. https://doi.org/10.20961/yustisia.v92i0.3828
Tilaar, H. A. R. (1999). Pendidikan, kebudayaan dan masyarakat madani Indonesia : strategi reformasi pendidikan nasional (1st ed.). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Ulia, N., Ismiyanti, Y., & Setiana, L. N. (2019). Meningkatkan Literasi Melalui Bahan Ajar Tematik Saintifik Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat (JIPEMAS), 2(2), 150–160. https://doi.org/10.33474/jipemas.v2i2.3402