Penyuluhan Hukum Untuk Mewujudkan Masyarakat Anti Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika

Authors

  • Fitria Dewi Navisa Fakultas Hukum, Universitas Islam Malang
  • Marita Lely Rahmawati Fakultas Hukum, Universitas Islam Malang
  • Muhammad Rizaldi Hendriawan Fakultas Hukum, Universitas Islam Malang
  • Sofiatul Istiqomah Fakultas Hukum, Universitas Islam Malang
  • Indah Iftiati Fakultas Hukum, Universitas Islam Malang
  • Risky Akbar Fakultas Hukum, Universitas Islam Malang
  • Aditya Andika Kameswara Fakultas Hukum, Universitas Islam Malang
  • Muhammad Syeisar Nanda P. Fakultas Hukum, Universitas Islam Malang
  • Tri Anjas Andi Prsetyo Fakultas Hukum, Universitas Islam Malang
  • Hikmatul Azizah Fakultas Hukum, Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/jp2m.v1i3.8803

Keywords:

narkotika, psikotropika, tindak pidana anak

Abstract

Narkotika dan Psikotropika merupakan obat-obatan yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan. Penyalahgunaan narkotika dan/atau psikotropika dapat mengakibatkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan bahkan dapat pula menyebabkan kematian. Namun demikian penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika marak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia. Yang memprihatinkan, Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan/atau Psikotropika tidak hanya berasal dari kalangan orang dewasa tetapi juga berasal dari kalangan remaja. Masih terdapat pula masyarakat yang tidak terlalu memahami apa itu Narkotika, Psikotropika, apa dampak buruk yang dapat diakibatkan oleh penyalahgunaan Narkotika dan/atau Psikotropika serta apa sanksi hukum yang dapat mereka hadapi apabila mengkonsumsi Narkotika dan/atau Psikotropika tanpa hak atau melawan hukum. Masyarakat demikian rentan menjadi sasaran bandar Narkoba. Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya program kerja penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait aturan hukum tentang Narkotika, Psikotropika dan pidana bagi remaja yang melakukan tindak pidana sehingga masyarakat khususnya remaja mematuhi aturan hukum yang berlaku.

References

Amanda, M. P., Humaedi, S., & Santoso, M. B. (2017). Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse). Jurnal Penelitian & PPM, 4(2), 339–345. https://doi.org/10.24198/jppm.v4i2.14392

Azmiardi, A. (2020). Pengaruh Perilaku Merokok, Konsumsi Alkohol dan Hiburan Malam terhadap Risiko Penggunaan Narkotika. Faletehan Health Journal, 7(1), 30–36. https://doi.org/10.33746/fhj.v7i1.86

Hermawan Usman, A. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukun, 30(1), 26–53. Retrieved from https://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/viewFile/74/55

Idrus, N. A. Al, Sakung, J., & Moonti, S. W. (2018). Hubungan Tingkat Pengetahuan Dan Sikap Narapidana Dengan Penggunaan Narkoba Di Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Kabupaten Tolitoli. Jurnal Kolaboratif Sains, 1(1), 835–842. https://doi.org/10.31934/jom.v1i1.419

Lusia Sinta Herindrasti, V. (2018). Drug-free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hubungan Internasional, 7(1), 19–33. https://doi.org/10.18196/hi.71122

Muzakir, Y. C., Junaid, & Prasetya, F. (2018). Efektivitas Media Teka-Teki Silang Dengan Metode Nht (Number Heads Together) Terhadap Peningkatan Pengetahuan, Sikap Dan Tindakan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Siswa Kelas VIII di SMP Negeri 5 Kendari Tahun 2017. JIMKESMAS Jurnal Ilmiah Mahasiswa Kesehatan Masyarakat, 3(1), 1–9. https://doi.org/10.37887/jimkesmas.v3i1.3901

Octavia, N. (2018). Inilah Mengapa Remaja Rentan Kecanduan Narkoba. KlikDOkter. Retrieved from https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3569916/inilah-mengapa-remaja-rentan-kecanduan-narkoba

Siregar, R. A. (2019). Ancaman Narkoba Bagi Generasi Muda dan Upaya Pencegahan Serta Penanggulangannya. Jurnal Comunita Servizio, 1(2), 143–153. Retrieved from http://ejournal.uki.ac.id/index.php/cs/article/view/1284

Supriyanto, J. (2015). Pidana Mati Sebagai Sarana Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Recidive, 4(3), 345–358. Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/40749

Suryawat, S., Widhyharto, D. S., & Koentjoro. (2015). UGM MENGAJAK: RAIH PRESTASI TANPA NARKOBA. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Downloads

Published

2020-09-30

How to Cite

Navisa, F. D., Rahmawati, M. L., Hendriawan, M. R., Istiqomah, S., Iftiati, I., Akbar, R., Kameswara, A. A., Nanda P., M. S., Andi Prsetyo, T. A., & Azizah, H. (2020). Penyuluhan Hukum Untuk Mewujudkan Masyarakat Anti Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 1(3), 251–258. https://doi.org/10.33474/jp2m.v1i3.8803