KONSTRUKSI PERADILAN INKLUSIF DI TENGAH PLURALISME DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Abstract
Dunia peradilan di negara ini terus dalam penilaian publik. Dalam dunia penegakan hukum yang sering terjadi, salah satu aspek penting yang sering dituntut oleh masyarakat atau para pencari keadilan adalah penegakan prinsip persamaan kedudukan atau perlakuan di depan hukum, yang berarti menuntut inklusifitas atau di tengah masyarakat pluralisme sekalipun, tidaklah dibedakan. Dalam ajaran Islam pun perlakuan demikian ini dituntut untuk ditegakkannya. Setiap aparat penegak hukum dituntut menjadi aparat yang mempunyai kapabilitas dalam menegakkan hukum dan keadilan tanpa membedakan status sosial atau kedudukan, sehingga tidak dikenal Namanya peradilan berdasarkan strata.
Kata Kunci: peradilan, inklusif, penegakan, norma
The world of justice in this country continues to be under public judgment. In the world of law enforcement that often happens, one of the important aspects that is often demanded by the community or justice seekers is the enforcement of the principle of equality of position or treatment before the law, which means demanding inclusiveness or even in a pluralistic society, it is not differentiated. Even in Islamic teachings, this kind of treatment is required to be enforced. Every law enforcement officer is required to be an officer who has the capability to enforce law and justice without distinguishing social status or position, so that the name of the judiciary is based on strata.
Keywords: justice, inclusive, enforcement
Full Text:
PDFReferences
Buku
Bambang Satriya, 2017, Hukum Masih di Simpang Jalan. (Jakarta: Nirmana Media, 2017).
C.S.T. Kansil & Christine S.T. Kansil, 2001, Ilmu Negara, (Jakarta: Pradnya
Paramita).
E.A Pamungkas, 2010, Peradilan Sesat, (Yogyakarta : Navilla Idea)
Franz Magnis Suseno, 1994, Etika Politik; Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama).
Haidar Maksum, 2012, Jejaring Koruptor, Quo Vadis Indonesiaku, (Jakarta: Intan Media).
Mustofa Nimran, 2013, Peradilan Koruptor, Peradilan Tanpa Keadilan, (Citra Press).
Munir Fuady. 2003, Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidakberdayaan Hukum. (Bandung).
Purnadi Purbacaraka & M. Chaidir Ali, 1986, Disiplin Hukum, (Bandung: Alumni)
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika)
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatf, (Jakarta: Rajagra
Jurnal dan Makalah
Khalid Mawardi, Keadilan Semakin Merana, Makalah, Justice for Indonesia?, Malang, 15 Agustus 2014
Suhartono, Potret Buruknya Peradilan Indonesia (Pedenkatan Moralitas Islam), Surabaya, Asosiasi Hukum Pidana, 2014.
Yuniar Kurniawaty, Konsep Keadilan Terhadap Vonis Peradilan Sesat : Tinjauan Hukum. Jurnal Legislasi Nasional, Vol. 14 No. 04 - Desember 2017
DOI: http://dx.doi.org/10.33474/multikultural.v6i1.14106
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.