KONSTRUKSI PERADILAN INKLUSIF DI TENGAH PLURALISME DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Authors

  • Moh. Muhibbin Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
  • Sunardi Sunardi Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
  • Anang Sulistyono Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/multikultural.v6i1.14106

Abstract

Dunia peradilan di negara ini terus dalam penilaian publik. Dalam dunia penegakan hukum yang sering terjadi, salah satu aspek penting yang sering dituntut oleh masyarakat atau para pencari keadilan adalah penegakan prinsip persamaan kedudukan atau perlakuan di depan hukum, yang berarti  menuntut inklusifitas atau di tengah masyarakat pluralisme sekalipun, tidaklah dibedakan. Dalam ajaran Islam pun perlakuan demikian ini dituntut untuk ditegakkannya. Setiap aparat penegak hukum dituntut menjadi aparat yang mempunyai kapabilitas dalam menegakkan hukum dan keadilan tanpa membedakan status sosial atau kedudukan, sehingga tidak dikenal Namanya peradilan berdasarkan strata.

Kata Kunci: peradilan, inklusif, penegakan, norma

 

The world of justice in this country continues to be under public judgment. In the world of law enforcement that often happens, one of the important aspects that is often demanded by the community or justice seekers is the enforcement of the principle of equality of position or treatment before the law, which means demanding inclusiveness or even in a pluralistic society, it is not differentiated. Even in Islamic teachings, this kind of treatment is required to be enforced. Every law enforcement officer is required to be an officer who has the capability to enforce law and justice without distinguishing social status or position, so that the name of the judiciary is based on strata.

Keywords: justice, inclusive, enforcement

References

Buku

Bambang Satriya, 2017, Hukum Masih di Simpang Jalan. (Jakarta: Nirmana Media, 2017).

C.S.T. Kansil & Christine S.T. Kansil, 2001, Ilmu Negara, (Jakarta: Pradnya

Paramita).

E.A Pamungkas, 2010, Peradilan Sesat, (Yogyakarta : Navilla Idea)

Franz Magnis Suseno, 1994, Etika Politik; Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama).

Haidar Maksum, 2012, Jejaring Koruptor, Quo Vadis Indonesiaku, (Jakarta: Intan Media).

Mustofa Nimran, 2013, Peradilan Koruptor, Peradilan Tanpa Keadilan, (Citra Press).

Munir Fuady. 2003, Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidakberdayaan Hukum. (Bandung).

Purnadi Purbacaraka & M. Chaidir Ali, 1986, Disiplin Hukum, (Bandung: Alumni)

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika)

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatf, (Jakarta: Rajagra

Jurnal dan Makalah

Khalid Mawardi, Keadilan Semakin Merana, Makalah, Justice for Indonesia?, Malang, 15 Agustus 2014

Suhartono, Potret Buruknya Peradilan Indonesia (Pedenkatan Moralitas Islam), Surabaya, Asosiasi Hukum Pidana, 2014.

Yuniar Kurniawaty, Konsep Keadilan Terhadap Vonis Peradilan Sesat : Tinjauan Hukum. Jurnal Legislasi Nasional, Vol. 14 No. 04 - Desember 2017

Downloads

Published

2022-02-01

Issue

Section

PENDIDIKAN MULTIKULTURAL