PROTEKSI TERHADAP HAK KESELAMATAN TENAGA KERJA BERLATAR MULTI AGAMA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN HAM

Authors

  • Bambang Satriya Universitas Merdeka Malang Jl.Terusan Dieng No. 62 Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/multikultural.v4i1.6717

Abstract

Salah satu kepentingan asasi setiap tenaga kerja adalahhak atas keselamatan. Sayangnya, keselamatan tenaga kerja Indonesia masih menjadi hak yang maksimal untuk dilindungi. Dalam kenyataan, tidak sulit ditemukan sejumlah peristiwa atau kasus tentang kecelakaan tenaga kerja. Pekerja menjalankan pekerjaan dengan resiko yang tinggi, yang tidak sedikit mengakibatkan hak keselamatannya terancam atau hilang. Banyak ditemukan bukti tentang sejumlah perusahaan atau korporasi yang mempekerjakan karyawan atau pekerjanya tanpa memperhatikan aspek keselamatannya. Disinilah pelanggaran terhadap hak asasi tenaga kerja terjadi yang dilakukan oleh korporasi. Dalam Islam maupun aspek hak asasi manusia,  pelanggaran ini sebagai perbuatan yang tidak manusiawi.

Kata kunci: tenaga kerja,  keselamatan, korporasi, negara, Islam, hak asasi manusia          

 

One of the fundamental interests of every workforce is the right to safety. Unfortunately, the safety of Indonesian workers is still the maximum right to be protected. In reality, it is not difficult to find a number of events or cases concerning labor accidents. Workers carry out work with high risk, which does not in the least cause their safety rights to be threatened or lost. Much evidence is found about a number of companies or corporations that employ their employees or workers without regard to safety aspects. This is where violations of labor rights occur committed by corporations. In both Islam and human rights aspects, this violation is an inhumane deed.

Keywords: labor, safety, corporation, state, Islam, human rights

References

Buku

Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, JakartaL Sinar Grafika.

Gunarto Suhardi, 2006, Perlindungan Hukum Bagi Para Pekerja Kontrak Outsourcing, Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta.

Haekal Madani, 2015, Hak-hak Buruh dalam Berbagai Perspektif, Jakarta: Miqrab Media.

Jazila Nasuha, 2014, Perlindungan Islam terhadap Tenaga Kerja yang Bekerja di Pasar Global, Jakarta: Hifagroup.

Maimun, 2007, Hukum Ketenaga Kerjaan Suatu Pengantar, Pradnya Paramitha, Jakartaa.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta, Prenada Media Group.

Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.

Makalah

Abdul Wahid, dkk, “Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dalam Kajian Agama Islamâ€, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, 15 Mei 2016.

Undang-undang

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Downloads

Published

2020-05-02

Issue

Section

PENDIDIKAN MULTIKULTURAL