AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN KUASA MENJUAL SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI HAK ATAS TANAH

Authors

  • leny kurniawati Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v2i1.1056

Abstract

Abstrak

PPJB dan kuasa menjual melindungi pihak pembeli terkait dengan pajak dan bukti kepemilikan. PPJB dan kuasa menjual merupakan bentuk perlindungan hukum yang bersifat preventif guna mencegah terjadinya sengketa. Kekuatan akta PPJB dan kuasa menjual yang dibuat di hadapan Notaris merupakan akta otentik, yang secara hukum mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, artinya akta tersebut harus dilihat apa adanya, tidak perlu ditafsirkan lain selain yang tertulis dalam akta tersebut. PPJB dan kuasa menjual yang dibuat berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata yang memiliki asas kebebasan berkontrak dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban, dan norma-norma kesusilaan berlaku bagi kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli. Dalam praktik sering terjadi PPJB dan kuasa menjual dibuat lebih dari satu kali atau bertingkat. Akan tetapi, tidak semua Kantor Pertanahan dapat menerima pendaftaran balik nama sertifikat yang didasarkan PPJB dan kuasa menjual bertingkat. Setiap Kantor Pertanahan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menerima pendaftaran balik nama sertipikat dengan dasar PPJB dan kuasa menjual, ada yang menerima dan ada yang menolak.

Kata kunci: perlindungan hukum, perjanjian pengikatan jual beli, kuasa menjual

 

Abstract

The PPJB and the power of selling protect the purchaser in relation to taxes and proof of ownership. PPJB and the power of selling is a form of preventive legal protection to prevent the occurrence of disputes. The power of the Deed of PPJB and the power of sale made in the presence of a Notary is an authentic deed, legally having a perfect evidentiary power, meaning that the deed should be seen as it is, not to be interpreted other than what is written in the deed. PPJB and the power of selling made under article 1338 Civil Code which has the principle of freedom of contract and not contrary to the law, order, and moral norms apply to both parties that is seller and buyer. In practice it often happens PPJB and the power of selling is made more than once or storied. However, not all Land Affairs Offices can accept return registration of certificate names based on PPJB and multilevel selling power. Each Land Office has different policies in receiving the registration of the name of the certificate on the basis of PPJB and power of selling, some accept and refuse.

Keywords: legal protection, binding sale agreement, selling power

 

References

Abdul Ghofur Anshori, 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta: UII Press.

A.Kohar, 1984. Notaris Berkomunikasi, Bandung: Alumni.

Gunardi dan Gunawan, 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Kenotariatan, Himpunan Peraturan tentang Kenotariatan, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Habib Adjie dan Muhammad Hafidh, 2017, Akta Notaris Untuk Perbankan Syariah, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Heru Nugroho, 2001. Menggugat Kekuasaan Negara, Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Herlien Budiono, 2016. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kesatu, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Idris Zainal, 2004. Ketentuan Jual Beli Memuat Hukum Perdata, Medan : Fakultas USU.

Maria.S.W. Sumardjono, 2001. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Jakarta: Kompas.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.

Subekti, 1987. Hukum Perjanjian, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Urip Santoso, 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Downloads

Published

2018-06-30

Issue

Section

Article