IMPLIKASI HUKUM PERSETUJUAN AHLI WARIS DALAM PEMBUATAN AKTA WASIAT TERKAIT PEMBAGIAN HAK BERSAMA

Authors

  • Dwi Sri Wawit Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v2i1.1063

Abstract

Abstrak

Wasiat tidak hanya berisi soal harta, adapula wasiat yang berkaitan dengan hak kekuasaan yang dijalankan sesudah ia meninggal dunia. Penelitian ini jenisnya yuridis sosiologis Penelitian ini menggunakan sumberdata primer dan sekunder. Teknik analisisnya adalah deskriptif kualitatif. Implikasi persetujuan ahli waris dalam pembuatan akta wasiat terkait pembagian hak bersama  dilakukan oleh ahli waris dalam pembuatan akta wasiat yang berkaitan dengan hak bersama adalah menjadi tanggungjawan pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian pembuatan akta wasiat tersebut. Persetujuan itu mengandung konsekuensi hukum, bahwa dari apa yang disetujui dihadapan notaris yang diikuti dengan terbitnya akta wasiat, terkandung pertanggungjawaban yang berurusan dengan kewajiban dan hak masing-masing pihak, yang nantinya atau suatu saat harus dipenuhi.  Ketika pihak yang memberi wasiat meninggal dunia, maka notaris sesuai dengan kewenangannya harus memanggil para ahli waris mengenai kesepakatan yang  sudah dibuatnya dengan pemberi wasiat mengenai pelaksanaan isi surat wasiat. 

Kata kunci: notaris, wasiat, persetujuan, hak bersama

 

Abstract

A will is not only about treasures, but also a testament relating to the right of power exercised after his death. This research is kind of sociological juridical This research uses primary and secondary data. The technique of analysis is descriptive qualitative. The implications of the consent of the heirs in making the deed of the will related to the distribution of joint rights by the heirs in the making of the deeds relating to the common right shall be the responsibility of the parties which are bound in the agreement of making the deed. The consent shall have legal consequences, that from what is agreed before a notary accompanied by the issuance of a deed of testament, there is an accountability which deals with the obligations and rights of each party, which in the future or at any time must be fulfilled. When the party who gives a will dies, the notary in accordance with his or her authority shall summon the heirs of the agreement he has made with the testator concerning the exercise of the will.

Keywords: notaries, wills, consent, collective rights

 

References

Buku

Abdul Wahid, Mariyadi, dan Sunardi, 2017, Penegakan Kode Etik Profesi Notaris, Jakarta: Nirmana Media.

Al-Hilal Hamdi, 2007, Menjelajah Dunia Hukum, Jakarta: LPP-Mpres, Jakarta.

A. Pitlo, 1986, Hukum Waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda Jilid 2 (Het Erfrecht naar het Nederlands Burgerlijk Wetboek ), diterjemahkan oleh M. Isa Arief,cet. 2,Jakarta:PT. Intermasa.

Bambang Sunggono, 1996, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

CST. Kansil, Pengantar Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2000.

Eman Suparman, 2007, Hukum Waris Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, cet. 3, Erlangga, Jakarta, 1983.

G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Penerbit Erlangga, Jakarta, 1982

Habib Adjie, Meneropong Khazanah Notaris & PPAT Indonesia (kumpulan tulisan tentang Notaris dan PPAT), Citra ADitya Bakti, Bandung, 2009.

H. Budi Untung, Visi Global Notaris, Andi, Yogyakarta, 2002.

Hartono Soerjopratiknjo, Hukum Waris Testamenter, Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Cetakan ke-1, Yogyakarta, 1982

H.F.A. Völlmar, Hukum Benda (Inleiding tot de studie van hetNederlands Burgelijk Recht). Disadur oleh Chidir Ali. Bandung:Penerbit Tarsito, 1980

Kartini Soedjendro, Perjanjian Peraihan Hak atas Tanah yang Berpotensi Konflik, Kanisius, Yogyakarta, 2001.

L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Djambatan, Jakarta, 1986

Moh. Muhibbin, Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, Sinar Grafika, 2011

Nusyirwan, Membedah Profesi Notaris, Universitas Padjadjaran Bandung, 2000.

O. Notohamidjojo, Demi Keadilan dan Kemanusiaan: Beberapa Bab dari Filsafat Hukum, BPK Gunung Mulia. Jakarta, 1975

Putri Ayub, 2011, Indikator Tugas-tugas Jabatan Notaris, Medan: Softmedia.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penerbit PT. Pradnya Paramita, Cetakan ke-27, Jakarta, 1995.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Desertasi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sudikno Mertokusumo, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Liberty, Jakarta, 1984

Internet

Ahmad Zainuri, Gorontalo Butuh Regulasi Kos-kosan, http://www.kompasiana.com/ahmad_zaenuri/gorontalo-butuh-regulasi-kos-kosan_54f34caa7455139f2b6c6f95

http://ciputrauceo.net/blog/2016/1/18/arti-kata-implikasi, akses 15 Januari 2018.

http://www.academia.edu/26882956/Tinjauan_Yuridis_Terhadap_Akta_Pembagian_Hak_Bersama_Yang_Dibuat_di_Hadapan_Pejabat_Pembuat_Akta_Tanah_Atas_Warisan_Berupa_Hak_Atas_Tanah, akses 3 Januari 2018.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH-Pdt)

Kompilasi Hukum Islam

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) yang diperbarui dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014

Downloads

Published

2018-07-01

Issue

Section

Article