KEABSAHAN AKTA HIBAH WARIS YANG MELEBIHI LEGITIME PORTIE DI TINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Authors

  • Fathurrozy Fathurrozy Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v2i1.1064

Abstract

Abstrak

Akta hibah wasiat yang melanggar legitime portie berdasarkan putusan Mahkamah Agung menyatakan suatu akta hibah wasiat adalah sah meski berisi tentang pelanngagaran terhadap legitime portie ahli waris, sepanjang belum dibatalkan oleh ahli waris yang dirugikan, sehingga sifatnya bukan batal demi hukum namun dapat dibatalkan. Anak-anak sah tidak dapat mewaris dikarnakan anak anak sah tersebut tidak menuntut legitime portie mereka melainkan menuntut semua harta peninggalan pewaris.  Undang-Undang   melindungi legitimaris dengan adanya hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan yang mendapatkan haknya dalam wasiat. Dalam mengajukan gugatan harus diperhatikan Kedudukan mewaris legitimaris dengan adanya surat wasiat. Para ahli waris legitimaris berhak mengajukan tuntutan untuk memenuhi legitime portie mereka melalui inkorting/pengurangan dari wasiat.  KUHPerdata melindungi anak-anak sah pewaris, dengan mengajukan tuntutan untuk mendapatkan hak mutlaknya terhadap peninggalan yang jelas dilindungi oleh Undang-Undang.

Kata Kunci: keabsahan akta waris: legitime portie

 

Abstract

The grant law that violates portie legitime based on a Supreme Court ruling states that a will of a will is legitimate even though it contains portraising of legitime portie heirs, as long as has not been canceled by the affected beneficiary, so its nature is not null and void. Legitimate children can not be circumcised as those legitimate children do not demand their legitime portie but demand all the inherited property of the heir. The law protects the legitimacy by having the right to file a lawsuit to a court of competent jurisdiction. In filing a lawsuit should be considered legitimarian status with a will. Legitimary heirs have the right to file a claim to fulfill their legitime portie by incorting / subtracting from wills. The Civil Law Code protects legitimate children of the heir, by filing a claim for his or her absolute right to the omission that is clearly protected by the Act.

Keywords: legitimacy of the heirs: legitime portie

References

Ahlan Sjarif Surini, 1982, Intisari Hukum Waris Menurut Bergelijk Wetboek, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Ali Afandi, 2000, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Jakara: Rineka Cipta.

Anisitus Amanat, 2001, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW, Jakarta: Rajawali Grafindo Persida.

Hartono Soerjopratiknjo, 1984, Hukum Waris Testamenter, Yogyakarta: Seksi Notaris FH UGM.

Habib Adjie. 2009, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung. PT. Refika Aditama.

Hadikusuma, Hilman, 1986, Hukum Waris Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat, Hukum Agama Hindu-Islam, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hamid, Muhammad Arifin, 2011, Hukum Islam Perspektif Keindonesiaan Sebuah Pengantar Dalam Memahami Realitasnya di Indonesia, Makasar: PT. Umitoha Ukhwah Grafika.

Komar Andhasasmitha, 1987, Hukum Harta Perkawinan dan Waris Menurut KUHPerdata, Jakarta: Ikatan Notaris Indonesia.

Miru, Ahmadi, Pati, Sakta.2011, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW, Cetakan ke-3. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Pitlo. A, 1979, Hukum Waris, Jakarta: PT. Intermasa.

Salma Otje. 1991, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, Bandung: Alumni.

Sudarsono, Hukum Waris Islam Dan Sistem Bilateral, Jakarta: Rineka Cipta

Subekti. Hukum Keluarga dan Hukum Waris. Jakarta, Intermasa

Ramulyo, Idris, M. Hukum Kewarisan Islam (Study Kasus Perbandingan Ajaran Syafi;i Praktek di Pengadilan Agama. Ind-Hill.

Downloads

Published

2018-02-01

Issue

Section

Article