PENGGUNAAN INDIRECT EVIDENCE PADA PROSES PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA

Authors

  • Sekti Purwo Utomo Fakutas Hukum, Universitas Indonesia
  • Ditha Wiradiputra Fakutas Hukum, Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i3.10660

Abstract

 

Indirect evidence adalah alat-alat bukti yang tidak terkait secara langsung dengan peristiwa atau tindakan yang dimaksud, namun berdasarkan konsistensi indikasi-indikasi yang ada dapat secara meyakinkan disimpulkan bahwa peristiwa atau tindakan yang dimaksud telah terjadi. Para pelaku usaha dan beberapa ahli menganggap bahwa KPPU dalam pembuktian hukum acara persaingan usaha telah menggunakan indirect evidence yang tidak sesuai dalam Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999 dan KPPU menganggap indirect evidence mempunyai kedudukan sama dengan alat bukti petunjuk. Oleh karena itu, penelitian ini dipaparkan untuk mengetahui keabsahan indirect evidence dalam Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999 dan menganalisis indirect evidence dalam beberapa putusan serta validitasnya dalam pembuktian perkara persaingan usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yang terdiri dari BW, KUHAP, HIR, UU No. 5 Tahun 1999, dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa indirect evidence yang diterapkan dalam hukum persaingan usaha di Indonesia merupakan bukti awal yang digunakan KPPU untuk membuktikan praktik persaingan usaha tidak sehat. Indirect evidence sebagai pintu masuk untuk menunjukkan serta memperkuat adanya alat bukti yang terdapat dalam Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999 dalam suatu kasus sebagaimana terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen, petunjuk, dan kerangan pelaku usaha.

Kata Kunci: indirect evidence, sistem pembuktian, hukum acara persaingan usaha

 

Indirect evidence is the tools of evidence which not directly related to the event or action in question, but based on the consistency of existing indications, it can be conclusively concluded that the event or action in question has occurred. Business actors and some experts consider that KPPU in the proof of business competition law has used indirect evidence which is not suitable in Article 42 of Law Number 5 Year 1999 and KPPU considers indirect evidence to have the same position as the indication of evidence. Therefore, this research is presented to determine the validity of indirect evidence in Article 42 of Law Number 5 Year 1999 and analyze indirect evidence in several decisions and its validity in proving business competition case. The research method used is normative juridical. The approach used is the legislation approach consisting of BW, Criminal Procedure Code, HIR, Law Number 5 Year 1999, and Commission Regulation Number 1 Year 2010 on the Procedure of Handling Cases in KPPU. The results of this study indicate that indirect evidence applied in business competition law in Indonesia is the first evidence used by KPPU to prove unfair business competition practice. Indirect evidence as an entrance to demonstrate and substantiate the evidence contained in Article 42 of Law Number 5 Year 1999 in a case consisting of witness statements, expert statements, letters and or documents, instructions, and business acts.

Keywords: indirect evidence, evidentiary system, competition business competition law.

References

Buku

Jusmadi, Rhido, Konsep Hukum Persaingan Usaha: Sejarah, Kaidah Perdagangan Bebas dan Pengaturan Merger-Akuisisi. Malang. Setara Press. 2014.

Kumalasari, Devi Meyliana Savitri. Hukum Persaingan Usaha: Studi Konsep Pembuktian Terhadap Perjanjian Penetapan Harga dalam Persaingan Usaha. Malang. Setara Press 2013.

Makarao, Mohammad Taufik dan Suhasril. Hukum Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Indonesia. Bogor. Ghalia Indonesia. 2010.

Usman, Rachmadi. Hukum Acara Persaingan Usaha Di Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika. 2013.

Jurnal

Antoni, Veri. "The Position Of Indirect Evidence As Verification Tool In The Cartel Case", Mimbar Hukum, Vol. 26 Nomor 1, Februari 2014, Yogyakarta.

Jenny, Frederic. Judging Competition Law Cases: The Role of Economic Evidence, Santiago, ESSEC Business School, 2016.

OECD, Prosecuting Cartels without Direct Evidence of Agreement, Policy Brief Edisi Juni 2007.

Silalahi, M. Udin. "Indirect Evidence Dalam Hukum Persaingan Usaha", Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 32 Nomor 5, 2013, Jakarta.

Siregar, Mahmul. "Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) Dalam Penerapan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia", Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 13 Nomor 2, 2018, Medan.

Skripsi

Stephanie, Marcia. "Analisis Yuridis Atas Penggunaan Indirect Evidence Dalam Kasus Kartel Oleh KPPU", Skripsi diterbitkan, Depok, Universitas Indonesia, 2012.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1847 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata atau Burgerlijk Wetboek Voor Indonesia Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Republik Indonesia

Het Herziene Indonesisch Reglement/HIR

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, (LN No. 33 Tahun 1999, TLN No. 3817).

Downloads

Published

2021-08-26

Issue

Section

Article