TANGGUNG JAWAB MITRA TERHADAP MUSNAHNYA BENDA JAMINAN FIDUSIA PADA AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH

Authors

  • Uswatun Hasanah Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh
  • Azhari Azhari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh
  • M. Jafar Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i2.10670

Abstract

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan yang jelas terhadap kedudukan Jaminan Fidusia dalam akad pembiayaan murabahah, untuk menjelaskan tanggung jawab mitra atas hilangnya item Jaminan Fidusia dalam akad pembiayaan murabahah, menjelaskan bentuk penyelesaian hilangnya Jaminan Fidusia yang hilang. Item dalam akad pembiayaan murabahah. Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang menitikberatkan pada teori hukum dan aturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan penelitian dan terkait dengan pelaksanaan yang ada mengenai perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada bank syari'ah dan menghadapi masalah-masalah yang terjadi dalam prakteknya. Bersama dengan solusi yang diterapkan. Hasilnya, penulis menemukan bahwa mitra jaminan fidusia harus bertanggung jawab penuh kepada bank dalam mengganti objek jaminan fidusia yang kemungkinan bisa saja musnah selama perjanjian fidusia masih berjalan dengan harta miliknya sendiri seolah-olah jaminan fidusia tersebut hilang. Objek disebabkan oleh tindakan yang secara sengaja atau melawan hukum dari jaminan fidusia. Selain itu, terdapat perlindungan hukum khusus bagi para pihak dalam perjanjian jaminan fidusia bank terhadap pemusnahan jaminan fidusia di mana bank berhak menuntut ganti rugi kepada mitra atas pemusnahan objek jaminan fidusia dengan meminta mitra untuk mengganti. Benda fidusia yang hilang atau musnah beserta uang yang nilainya sama atau dengan harga asli benda yang hilang tersebut.

Kata Kunci: Tanggung jawab mitra, jaminan fidusia, kontrak pembiayaan murabahah

 

The aim of this research is to give the clear explanation towards the standing of Fiduciary Collateral in murabahah financing contract, to explain the partner's responsibility for the missing of Fiduciary Collateral items in murabahah financing contract, to explain the settlement form of the missing of Fiduciary Collateral item in murabahah financing contract. This thesis uses the empirical juridical research method which emphasizes to the legal theories and the legal rules which relates to the research problem and related to the implementation which exists regarding credit agreements with fiduciary guarantees in syari'ah banks and facing the occurring problems encountered in practice along with the implemented solution. As the results, the author found that fiduciary guarantee partners must be fully responsible to the bank in replacing fiduciary collateral objects which possibly could have been destroyed as long as the fiduciary agreement is still ongoing with their own properties as if the missing of the fiduciary guarantee object is caused by deliberately or unlawful acts of the fiduciary guarantee. Moreover, there is any specific legal protection for the parties in a bank fiduciary guarantee agreement against the destruction of fiduciary collateral where the bank has the right to claim for compensation towards the partner for the destruction of the fiduciary collateral object by asking the partner to replace the missing or destroyed fiduciary object with the amount of money which has the equal values or original price of the missing object.

Keywords: Partner’s responsibility, fiduciary collateral, murabaha financing contract

References

Buku

Annisa, 2020, Klaim Asuransi Total Lost Only (Tlo) Atas Kerusakan Kendaraan Akibat Kecelakaan Oleh Pihak Pt. Mnc Asuransi Indonesia Di Jakarta, Padang : Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas

Anugrahri, Panglipuring T.T, 2017, Implementasi Asuransi TLO (Total Lost Only) dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia di PT. FIFGROUP Cabang Karanganyar, Surakarta : Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Sebelas Maret

Badrulzaman, Mariam Darus, 2000, Beberapa Permasalahan Hukum Hak Jaminan, Makalah disampaikan dalam Seminar Sosialisasi UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, diselenggarakan oleh BPHN Departemen Hukum dan Perundang-undangan RI Bekerjasama dengan PT Bank Mandiri (Persero), Jakarta

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010 Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Mananda, S Hasian, 2006, Perlindungan Hukum bagi Kreditor dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Roda Empat dengan Jaminan Fidusia Apabila Debitor Wanprestasi (suatu Studi pada PT Astra Sedaya Finance di Pontianak Kalimantan Barat), Semarang : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro

Mulyadi, Rahmat, 2010 Pokok-Pokok Perjanjian Kredit Dengan jaminan Fidusia, Bandung : Citra Aditya Bakti

Mursaleh dan Musanef, 1981, Pedoman Membuat Tulisan, Jakarta: Haji Masagung

Mustari, Benny, 2011, Aspek Hukum Wanprestasi dalam Hukum Perdata, Jakarta : Rajawali Press

Nastuti, Amalia Yulia, 2016, Tanggung Jawab Debitur Terhadap Musnahnya Benda Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Kredit Bank, Medan : Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara

Satrio, J, 2007. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

Soekanto, Soeijono dan Mamuji, Sri, 2006, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Sumardjono, Maria SW Sumardjono, 1996, Hak Tanggungan dan Fidusia, Bandung : Citra Aditya Bakti

Sutarno, 2004, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Bandung : Alfabeta,

Jurnal

Diana, Farah, et. al, “Kajian Yuridis Pelaksanaan Penghapusan Jaminan Fidusia Secara Elektronikâ€, Jurnal Syiah Kuala Law Journal, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Volume 1, Nomor 2

Junaidi et.al, 2017, “Perilaku Konsumen dalam Pemilihan Asuransi Kendaraan Bermotor Antara Jenis All Risk dan Total Loss Only (TLO)â€, Jurnal Paradigma Ekonomika, Vol. 1, No. 7

Kurniawan, Dicky, et.al, 2019, “Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Terhadap Pemberian Fidusia yang Wanprestasi (Studi Putusan Nomor: 78/pdt.G/2016/Pn.Rap)â€, Notarius, Volume 12 Nomor 2

Marwini, 2014, “Aplikasi Pembiayaan Murabahah Produk KPRS Di Perbankan Syariahâ€, Jurnal Al Ihkam : Jurnal Hukum & Pranata Sosial Issue, No.1 Vol 8

Sitty Najmi, et. al, 2014, “Pengikatan Jaminan Fidusia Oleh Kreditur dalam Perjanjian Kredit dan Akad Pembiayaan di Kota Banda Acehâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 1,

Tiyasasih, Devitha Angesti, 2017, “Perbedaan Penafsiran Dalam Implementasi Fatwa Nomor 23/2002 Tentang Potongan Pelunasan Pada Akad Murabahah: Studi Perbandingan Lembaga Bank Di Kota Malangâ€, Jurnal Jurisdictie No.1, Vol. 8

Website

https://pembiayaangogo.com/artikel/Asuransi-Kendaraan-dan-Umum/Perbedaan-Asuransi-Kendaraan-All-Risk-Total-Loss-Only.html[diakses pada tanggal 19/07/2020]

Downloads

Published

2021-05-27

Issue

Section

Article