KEDUDUKAN DAN PERANAN BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM MENGURUS DAN MEMBERESKAN HARTA PAILIT
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukeno.v2i1.1070Abstract
Abstrak
Tugas pokok BHP adalah mengurus dan/atau pemberesan harta pailit (Pasal 69 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004), meliputi: (a) Penyelamatan harta pailit, (b) Pengelolaan harta pailit, (c) Penjaminan harta pailit, dan (d) Penjualan harta pailit. Adapun faktor-faktor yang menjadi penyebab mengapa BHP semakin berkurang perannya dalam perkara kepailitan, antara lain: (a) karena BHP tidak mempunyai tenaga-tenaga ahli yang memadai untuk bisa menjalankan perusahaan pailit; (b) tidak tersedianya anggaran yang cukup untuk penyelesaian kepailitan; dan (c) realita yang lain bahwa peran BHP menjadi makin kecil karena ternyata jumlah perkara kepailitan relatif kecil.
Kata kunci: Balai Harta Peninggalan, harta pailit.
Â
Abstract
The basic duties of BHP are to manage and / or to settle the bankruptcy property (Article 69 paragraph (2) of Law No. 37 Year 2004), including: (a) Bankruptcy of residence, (b) Bankruptcy property management, (d) Sale of bankruptcy property. The factors that cause why BHP is losing its role in the bankruptcy case, among others: (a) because BHP does not have sufficient experts to run bankruptcy; (b) there is no adequate budget for bankruptcy resolution; and (c) the other reality that the role of BHP becomes smaller due to the fact that the number of bankruptcy cases is relatively small.
Keywords: Balai Harta Peninggalan, pailit property.
References
Chatamarrasjid, 2000, Menyingkap Tabir Perseroan (Piercing The Corporate Veil) Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakrta: Sinar Grafika,
Suratman dan Philips Dillah, 2013, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Penerbit Alfabeta,
Hilman Hadikusumo, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja / Skripsi Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.
Jerry Hoff, 2000, Undang-Undang Kepailitan di Indonesia (Indonesian Bankrupcty Law), diterjemahkan oleh Kartini Muljadi, Jakarta: Tatanusa.
Kartono, 1974, Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran, Jakarta: Penerbit Pradnya Pararnita.
Kartini Muljadi, 2005, Prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan wawasan Hukum Bisnis Lainnya, Jakarta, 26-28 Januari 2004, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.
____________, Kreditor Preferens dan Kreditor Separatis Dalam Kepailitan, "Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya: Prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya Tahun 2004: Jakarta 26-28 Januari 2004", Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum..
_____________ dan Gunawan Widjaja, 2003, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, Rajawah Press, Jakarta.
Ramlan Ginting, 2001, Kewenangan Tunggal Bank Indonesia Dalam Kepailitan Bank, "Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan", Vol. 2 No. 2, Agustus 2001.
Rony Hantijo Soemitro, 1995, Metedologi Penelitian Dan Jurimetri Hukum, Jakarta: Ghalia.
Sunarmi, Perbandingan Sistem Hukum Kepailitan antara Indonesia (Civil Law System) dengan Amerika Serikat (Common Law System).
Perundang-undangan
Faillissements Verordening yang disingkat FV ( S. 1905-217 dan 1906-348).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-¬undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU Kepailitan).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Hukum dan Kenotariatan issued by the Postgraduate Notary Masters Program at the Universitas Islam Malang apply the Copyright and License provisions under Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.