HAK MELAKSANAKAN EKSEKUSI BARANG JAMINAN KEBENDAAN PASCA PUTUSAN KEPAILITAN

Authors

  • suratman suratman fakultas Hukum Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v2i1.1073

Abstract

 

Abstrak

Segala kebendaan pihak yang berhutang, baik ­yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan. Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan. Pasal 55 dan 56 UU Kepailitan  menyebutkan bahwa setiap kreditur pemegang gadai, jaminan fiducia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya, seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Para kreditur tersebut harus melaksanakan haknya paling lambat 2 (dua) bulan sejak terjadinya keadaan insolvensi. Prinsip hak melaksanakan eksekusi barang jaminan kebendaan dalam peraturan kepailitan tetap diakui eksistensinya. Kreditor pemegang hak eksekusi,  harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi. Apabila dalam jangka waktu  2 bulan tersebut sudah lewat dan barang jaminan belum di eksekusi, maka Kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan tersebut, untuk selanjutnya dijual dimuka umum atau penjualan di bawah tangan dengan izin hakim pengawas

Kata kunci: hak, eksekusi, jaminan kebendaan, putusan kepailitan

 

Abstract

All material, indebted and immutable, existing and new immovable, will be in the future, to be borne by all personal engagements. The material is collateral for everyone who tells it; the income of the sale of the objects is divided according to the balance, ie according to the size of the respective receivables, except where among the debts there are legitimate reasons for precedence.  Article 55 and 56 of the Bankruptcy Law mention that every lender of a mortgage, fiducia guarantee, mortgage, mortgage, or collateral right on any other material, may execute his right, as if there was no bankruptcy. The creditors must exercise their rights no later than 2 (two) months after the occurrence of insolvency. The principle of the right to execute material security assurance in bankruptcy regulation still recognized its existence. The holder of the right of execution must exercise its right within 2 (two) months after the start of insolvency. If within the period of 2 months has passed and the guarantee goods have not been executed, then the Receiver shall demand the transfer of objects into the collateral, for subsequent public sale or sale under the hands with the permission of the supervisory judge.

Keywords: right, execution, material guarantee, bankruptcy decisi

References

Buku dan Makalah

Abdul Manan, 2006, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media.

Kartini Muljadi, 2005, Kreditor Preferens dan Kreditor Separatis Dalam Kepailitan, “undang-undang, Kepailitan dan perkembangannya. Prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya Tahun 2004: Jakarta 26-28 Januari 2004 Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.

Peter Mahmud Marzuki, 1997, Pengaturan Kepailitan Didalam Era Global, Makalah Semiloka Restrukturisasi Organisasi Bisnis Melalui Hukum Kepailitan, FH UNDIP-ELIPS, Semarang.

Satjipto Rahardjo, 1986, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni.

Sri Redjeki Hartono, 1997, Analisis Terhadap Peraturan Kepailitan Dalam Kerangka Pembangunan Hukum , Makalah, Semiloka Restrukturisasi Organisasi Bisnis Melalui Hukum Kepailitan, FH UNDIP-ELIPS, Semarang.

Suratman, 2015, Peralihan Hak Milik Atas Saham Dalam Sistem Perdagangan Saham Tanpa Warkat di Bursa Efek, Disertasi, Untang, Surabaya.

Sutan Remy Sjahdeini, (2002), Hukum Kepailitan, Memahami Faillissement Verordening juncto UU No. 4 tahun 1998, Grafiti, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Downloads

Published

2018-02-01

Issue

Section

Article