PERAN ORGANISASI PROFESI NOTARIS DALAM MENJAGA MARTABAT PROFESI NOTARIS

Authors

  • hairus hairus Politeknik Negeri Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v2i1.1074

Abstract

Abstrak

Salah satu profesi penting d masyarakat adalag notaris. Profesi ini termasuk profesi spesial karena ia adalah pejabat umum dalam menjalankan tugasnya yang terikat dengan norma-norma yuridis dan kode etik profesi. Kode etik notaris menjadi kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang menjadi pijakan menata atau mengatur tentang kode etik profesi notaris dalam hubungannya dengan banyak pihak, yang tentu saja harus ditaati atau dpatuhi oleh setiap anggota yang terikat atau mengikatkan diri dalam perkumpulan (organisasi) itu. Konsekuensi sebagai anggota profesi ini harus dipahami oleh notaris, karena bersumber dari sini, martabat profesi bisa dijaga.

Kata kunci: notaris, organisasi, profesi, kode etik

 

Abstract

One of the important professions is the public notary. This profession includes a special profession because he is a public official in the course of his duties bound by juridical norms and professional ethical codes. The notary ethical code becomes a moral principle determined by the association of Indonesian Notary Bonds (INI) which is the basis of organizing or arranging the notary profession code of conduct in relation to many parties, which of course must be adhered to or abetted by any member who is bound or bound in association (organization) it. The consequences of being a member of this profession should be understood by a notary, as it comes from here, the dignity of the profession can be safeguarded.
Keywords: notary, organization, profession, code of ethics

References

Buku

AM. Rahman, 2005, Etika, Manusia, dan Budaya (Pergulatan Manusia dalam Semesta Kehidupan, Jakarta: Nirmana Media.

CST. Kansil, 2000, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,.

Muhammad KH, 2008, Indonesia yang Memanusiakan Rakyatnya, Pencahrian Jati Diri, Surabaya: Visipres.

Sumartana, 2014, Etika Profesi dan Organisasi Profesi, Jakarta: Sinar Jaya.

Sumarwoto, 2012, Negara Hukum untuk Hak Asasi Manusia Indonesia, Jakarta: Progres Media.

Makalah dan Jurnal

B. Arief Sidharta, Etika dan Kode Etik Profesi Hukum, Pro Justitia, Bandung, April 1995.

Setiawan, Etika dan Organisasi Profesi, Makalah, 17 Novembee 2012.

.

E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Kanisius, Yogyakarta. 2005.

Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Internet

Robi Saputra, Peran Organisasi Profesi dan Kode Etik http://robisapoetra.blogspot.co.id/2013/11/peran-organisasi-dan-kode-etik-dalam.html, akses 15 Maret 2016.

Http://www.ikatannotarisindonesia.or.id/visi_dan_misi.html, akses 15 Desember 2017.

Downloads

Published

2018-02-01

Issue

Section

Article