PERAN PROFESI NOTARIS DALAM MENJAGA KEWIBAWAAN NEGARA HUKUM INDONESIA

Authors

  • Mirin Primudyastutie Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
  • Anang Sulistyono Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i2.10801

Abstract

 

Eksistensi norma yuridis merupakan norma yang mengatur tentang peran yang bisa dilakukan oleh subyek hukum atau pihak yang ditunjukknya, diantaranya notaris. Norma yuridis yang menjadi pijakan utama bagi notaris diantaranya untuk menjalankan kewajiban-kewajiban atau kewenangan-kewenangannya. Peran mengimplementasikan norma yuridis ini adalah berkaitan  dengan tugas, kewajiban, kewenangan, larangan, dan lain sebagainya yang menentukan terhadap bekerjanya hukum, sehingga yang dilakukannya ini mengandung konsekuensi yuridis, yakni kewibawaan negara hukum. Ada hak-hak masyarakat dan martabat negara yang ikut dirugikan ketika norma hukum tidak dijalankan sebagaimana yang sudah digariskannya.  Kewibawaan negara hukum merupakan ujian riil propfesionalitas sebagai notaris, sehingga Ketika peran yang ditunjukkan tidak profesionalitas, dampak seriusnya terhadap kewibawaan negara hukum.

Kata Kunci: kewibawaan, notaris, peran, negara

 

The existence of juridical norms is a norm that regulates the roles that can be performed by a legal subject or party appointed by it, including a notary. Juridical norms that become the main foothold for notaries include to carry out their obligations or authorities. The role of implementing this juridical norm is related to the duties, obligations, authorities, prohibitions, etc. that determine the operation of the law, so that what it does has juridical consequences, namely the authority of the rule of law. There are community rights and state dignity that are also harmed when legal norms are not implemented as outlined by them. The authority of a rule of law is a real test of professionalism as a notary, so that when the role shown is not professional, it has a serious impact on the authority of the rule of law.

Keywords: authority, notary, role, state

References

Buku

Adjie, Habib, 2009. Meneropong Khazanah Notaris & PPAT Indonesia (kumpulan tulisan tentang Notaris dan PPAT), Bandung: Citra ADitya Bakti

CST. Kansil, 2000, Pengantar Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Djambatan

DPD-Unibraw, 2009, Konstruksi Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Kerjasama DPD RI dan Universitas Brawijaya, Malang: Pusat Pengkajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Ensiklopedi Nasional Indonesia, 2004, Jakarta: Delta Pamungkas.

Hamdi, Al-Hilal, 2017, Menjelajah Dunia Hukum, Jakarta: LPP-Mpres.

Herlambang, 2012, Hukum Untuk Rakyat Indonesia, Jakarta: Pustaka Insani.

Kusumaatmadja, Mochtar, 1995, Pemantapan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional di Masa Kini dan Masa yang Akan Datang, Padjadjaran, Bandung: Alumni

L.J. Van Apeldoorn, 1986, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Djambatan.

Muchtar, Ali, 2010, Pembuktian Indonesia sebagai Negara Hukum, Jakarta: Intan Press.

Nusyirwan, 2000. Membedah Profesi Notaris, Bandung: Universitas Padjadjaran.

Tobing, G.H.S. Lumban, 1980, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement), Jakarta: Erlangga.

_______________, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, cet. 3, Jakarta: Erlangga

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

_______________& Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatf, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Internet

http://prince-mienu.blogspot.com/2010/01/negara-hukum.html, akses 2 Juni 2020.

Downloads

Published

2021-05-27

Issue

Section

Article