PENERAPAN DISKRESI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002

Authors

  • Andi Haerur Rijal Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar,
  • Audyna Mayasari Muin Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar,
  • Dara Inrawati Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar,

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i3.10939

Abstract

 

Penelitian ini bertujuan Menganalisis aturan pelaksanaan diskresi yang dilaksanakan kepolisian dalam penyelesaian Kasus Amuk Massa Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendala dari pelaksanaan kewenangan diskresi yang dilakukan oleh polisi dalam menyelesaikan kasus Kasus Amuk Massa Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan upaya dan langkah apasaja yang dilaksanakan kepolisian untuk menyelesaiakan Kasus Amuk Massa Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu Diskresi Aparat Kepolisian dalam Penyelesaian Kasus Amuk Massa dilakukan dengan memperhatikan aspek pertimbangan layak berdasarkan keadaan memaksa serta tindakan harus menghormati hak asasi manusia; Kendala yang dihadapi oleh kepolisian dalam Kasus Amuk Massa adalah a) Faktor Undang-Undang; b) Faktor Penegak Hukum; c) Faktor Sarana dan Prasarana; d) Faktor Masyarakat; dan e) Faktor Budaya. Upaya dan Langkah Kepolisian dalam Penyelesaian Kasus Amuk Massa oleh Kepolisian kurang berjalan sesuai kewenangannya dan dilakukan dengan tindakan-tindakan preventif dan represif.

Kata Kunci: Faktor Penegakan Hukum, Diskresi, Amuk Massa

 

This study aims to analyze the rules for implementing discretion carried out by the police in resolving the Amuk Massa Case According to Law Number 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police, the obstacles to the exercise of discretionary powers exercised by the police in resolving the Amuk Massa Case according to Law Number 2 Of 2002 concerning the National Police of the Republic of Indonesia, and any efforts and steps taken by the police to resolve the Case of Mass Amuk according to Law Number 2 of 2002 concerning the State Police of the Republic of Indonesia. This study uses a normative-empirical legal research method. The results of this research are the Police Apparatus Discretion in the Resolution of the Case of Mass Amuk by paying attention to aspects of proper consideration based on coercive circumstances and actions that must respect human rights; The obstacles faced by the police in the Case of Mass Amuk are a) Legal factors; b) Law Enforcement Factors; c) Facility and Infrastructure Factor; d) Community Factors; and e) Cultural factors. Police efforts and steps in resolving cases of mass rioting by the police are not running according to their authority and are carried out with preventive and repressive measures.

Keywords: Law Enforcement Factors, Discretion, Mass Rage

 

References

Buku

Anwar, Yesmil dan Adang. 2018. Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: Grasindo.

Effendy, Marwan. 2016. Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasiu dan Tax Amnesty Dalam Penegakan Hukum. Jakarta: Referensi.

Muhammad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono. 2016. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali.

Jurnal

Kojongian, Dennis. “Tindakan Diskresi Polisi dalam Pelaksanaan Tugas Penyidikan.†Jurnal Lex Crimen. Vol. IV, No. 4. Juni 2015.

Priyantoko, Guntur. “Penerapan Diskresi Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa.†Jurnal De Lega Lata. Vol. I, No. 1. Januari – Juni 2018.

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Internet

https://nasional.tempo.co/read/807942/pembakaran-kantor-dprd-gowa-10-orang-masih-diburu/full&view=ok, diakses pada tanggal 18 Februari 2021 pukul 15.01 Wita.

https://nasional.tempo.co/read/807942/pembakaran-kantor-dprd-gowa-10-orang-masih-diburu/full&view=ok, diakses pada tanggal 18 Februari 2021 pukul 15.01 Wita.

https://www.walhi.or.id/temuan-tindak-kekerasan-aparat-pembungkaman-negara-terhadap-aksi-aksi-protes-menolak-omnibus-law-di-berbagai-wilayah, diakses pada tanggal 18 Februari 2021 pukul 15.01 Wita.

https://www.walhi.or.id/temuan-tindak-kekerasan-aparat pembungkaman-negara-terhadap-aksi-aksi-protes-menolak-omnibus-law-di-berbagai-wilayah, diakses pada tanggal 18 Februari 2021 pukul 15.01 Wita.

Wawancara dan Dokumen Polrestabes Makassar dan Polres Gowa

Downloads

Published

2021-08-25

Issue

Section

Article