PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA POLITIK UANG (MONEY POLITIC) PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF

Authors

  • Inda Sari Palinrungi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • M. Syukri Akub Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.10970

Abstract

 

Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum dalam  penyelenggaran pemilihan umum anggota legislatif telah berjalan efektif dan upaya penanggulangan oleh BAWASLU dalam menangani kejahatan politik uang pada penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif yaitu faktor undang-undang, faktor penegak hukum, dan faktor masyarakat. Upaya penanggulangan Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan yaitu upaya Pre-Emptif yakni pendidikan moral kepada masyarakat. Masyarakat harus tahu bagaimana politik uang dapat merusak moral bangsa, serta adanya hukum yang menjerat bagi penerima dan pemberi. Upaya Preventif yakni memetakan titik rawan yang diduga berpotensi terjadinya praktik politik uang sekaligus melakukan posko malam terutama pada tahapan masa tenang dan hari pemungutan suara yang sering digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan tindakan yang sering disebut dengan istilah serangan fajar. Serta upaya Represif yaitu penanganan dan tindak lanjut  tindak pidana Pemilu segera di ekspos (digelar) dalam tim sentra Gakkumdu dan selanjutnya meneruskan kepada penyidik. Sentra Gakkumdu harus berjalan dan di berdayakan sebagai wadah koordinasi dan kerjasama semua unsur (Jaksa Penuntut Umum, Penyidik, dan Bawaslu).

Kata-Kunci: Penegakan Hukum, Money Politic, Pemilihan Umum

This study aims to analyze law enforcement in the implementation of the general election for legislative members has been running effectively and the countermeasures by BAWASLU in dealing with money politics crimes in the holding of general elections for members of the legislature. This study uses empirical legal research methods. The results of this study are the factors that influence the law enforcement of criminal acts of money politics in the general election for legislative candidates, namely legal factors, law enforcement factors, and community factors. Efforts to tackle Crime of Money Politics in Elections, namely Pre-Emptive efforts, namely moral education to the public. The public must know how money politics can destroy the morale of the nation, as well as the existence of laws that ensnare both the recipient and the giver. Preventive measures, namely mapping the hot spots that are suspected of having the potential for money politics practices as well as conducting night posts, especially during the quiet period and voting day stages which are often used by certain individuals to carry out actions that are often referred to as dawn attacks. As well as repressive efforts, namely the handling and follow-up of election criminal acts immediately exposed (held) in the Gakkumdu center team and then forwarded to investigators. The Gakkumdu Center must operate and be empowered as a forum for coordination and cooperation of all elements (Public Prosecutors, Investigators, and Bawaslu).

Keywords: Law Enforcement, Money Politic, General Election

References

Buku

Ali, Achmad dan Heryani, wiwie. 2012. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Azed, Abdul Bari. 2000. Sistem-Sistem Pemilihan Umum. UI Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. 2018. Metode Penelitian Hukum (langkah-langkah untuk menemukan kebenaran dalam ilmu hukum). Bandung: Refika.

Moh. Mahfud MD. 2017. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Nurdewata, Mukti Fajar. 2010. Penelitian Hukum Normatif Dan Empirisâ€. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Patinggi, Farida dan Jurdi, Fajlurrahman. Korupsi Kekuasaan Dilema Penegakan Hukum di atas Hegemoni Oligarki. Jakarta: Rajawali Press.

Triningsih, Rini. 2014. Instrumen Hukum dan Penindakan Money Politic. Bandung: Mandar Maju.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan Pemilihan Umum.

Wawancara-Wawancara

Downloads

Published

2022-02-14

Issue

Section

Article