PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING) MELALUI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Angraeni Rusli
  • Wiwie Heryani Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar,
  • Hijrah Adhyanti Mirzana Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar,

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.10971

Abstract

 

Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum terhadap korban penghinaan citra tubuh (body shaming) dan implementasi perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shaming). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-empiris. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu Ketidakpahaman aparat penegak hukum akan sistem peradilan pidana, akan menghambat dalam tercapainya pembangunan hukum yang sangat di inginkan oleh bangsa ini. Penegak hukum merupakan ujung tombak tercapainya keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Bentuk perlindungan hukum bagi korban penghinaan citra tubuh body shaming belum berhasil diwujudkan. Baik dengan upaya preventif maupun upaya represif sehingga lebih jauh lagi korban yang sempat mengalami beban mental, menarik diri dari lingkungan, hingga depresi sekalipun hanya bisa menanggung penderitaan tersebut sendiri. Tidak adanya upaya represif yang dilakukan penegak hukum akan menimbulkan banyak korban dengan kasus yang serupa.

Kata-Kunci: Penghinaan Citra Tubuh, Perlindungan Hukum, Penegakan Hukum

 

This study aims to analyze law enforcement against victims of body image humiliation (body shaming) and the implementation of legal protection for victims of body shaming crimes. This research uses juridical-empirical legal research methods. The result of this research is that law enforcers' lack of understanding of the criminal justice system will hinder the achievement of legal development that is desired by this nation. Law enforcers are the spearhead of achieving justice, certainty and legal benefits. The form of legal protection for victims of body image humiliation has not yet been realized. Both with preventive and repressive measures so that even further victims who have experienced mental burdens, withdraw from their environment, and even become depressed can only endure the suffering themselves. The absence of repressive efforts by law enforcers will result in many victims with similar cases..

Keywords: Body Shaming, Legal Protection, Law Enforcement

References

Arifah, Dista Amalia. Kasus Cyber Crime di Indonesia. Vol. 18, No. 2. Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE). Fakultas Ekonomi. Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. 2011.

Emik. Body Shaming, Citra Tubuh, Dampak dan Cara Mengatasinya. Vol. 1, Nomor 1. Desember 2018.

Mansur, Arief dan Gulton, Elisatris. 2005. Cyber Law-Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama.

Mansur, Dikdik M. Arief Mansur dan Gultom, Elisatris. 2008. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Mauludi, Sahrul. 2018. Socrates Café: Bijak, Kritis & Inspiratif seputar Dunia & Masyarakat Digital. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Mudzakkir. 2001. Posisi Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana. Disertasi. Universitas Indonesia.

Waluyo, Bambang. 2014. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.

https://www.liputan6.com/lifestyle/read/2169617/seperti-apa-standar-kecantikan-wanita-dari-zamanke-zaman

https://fajar.co.id/2018/11/28/966-kasus-body-shaming-ditangani-polri-begini-ledekan-yang-dilaporkan

https://news.detik.com/x/detail/intermeso/20181230/Stop-Body-Shaming-atau-Masuk-Penjara/

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4148036/kasus-foto-dosen-unibraw-diedit-langsing-pakar-ini-tindak-pidana

https://cewekbanget.grid.id/read/06917607/enggak-tahan-dipanggil-gendut-remaja-ini-bunuh-diri-di-sekolah?page=all

Wawancara-Wawancara

Downloads

Published

2022-02-01

Issue

Section

Article