PENERAPAN UU ITE DALAM MENILAI KEDUDUKAN DAN KEABSAHAN PEMBUKTIAN ELEKTRONIK PADA PERKARA PERDATA

Authors

  • Petty Febrian Fakultas Hukum S2 Magister Kenotariatan Universitas Narotama
  • M. Saleh Fakultas Hukum S2 Magister Kenotariatan Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i4.11058

Abstract

 

Kedudukan pembuktian sangat penting, karena pembuktian merupakan inti persidangan. Pembuktian merupakan perbuatan membuktikan dengan menggunakan alat bukti yang memuat fakta hukum untuk mendapatkan kepastian. Akan tetapi, dalam kenyataannya perjalanan implementasi dari UU ITE mengalami permasalahan-permasalahan dalam penerapannya pada perkara perdata di persidangan.

Kata Kunci: Kedudukan, Pembuktian, Perkara perdata.

 

The position of proof is very important, because proof is the core of the trial. Proof is an act of proving by using evidence that contains legal facts to obtain certainty. However, in reality the implementation journey of the ITE Law has experienced problems in its application to civil cases at court.

Keywords: Position, Evidence, Civil Case.

Author Biography

Petty Febrian, Fakultas Hukum S2 Magister Kenotariatan Universitas Narotama

S2 Magister Kenotariatan Universitas Narotama Surabaya

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Martiman Prodjohamidjojo, 1983, Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti , Jakarta: Ghalia.

Andi Sofyan, 2013, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Yogyakarta: Rangkang Education.

Ebta Setiawan, ‚arti atau makna pembuktian dalam , http:// KBBI.web.id/ arti atau makna pembuktian. diakses pada 12-05-2021.

Lilik Mulyadi, 2008, Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif Teoritis dan Praktik, Alumni. ISBN: 978-9-79414045-1.

Home-Rubric of Faculty Member–CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI PIDANA PASC., https://business-law.binus.ac.id/2016/11/22/kedudukan-cctv-sebagai-alat-bukti-hukum-pidana-pasca-putusan-mk-2016/#:~:text=Berdasarkan%20Putusan%20Mahkamah%20Konstitusi%20No,dimaknai%20khususnya%20frase%20informasi%20elektronik, Diakses 12 -05-2021

Arikel keabsahan pembuktian elektronik dalam perkara perdata di pengadilan agama kota suka bumi, Ditulis oleh Aptina Chintya on 25 september 2020, https://www.pa-kotabumi.go.id/hubungi-kami/artikel-makalah/1037-keabsahan-pembuktian-elektronik-dalam-persidangan-perdata-di-pengadilan-agama.html#:~:text=Berdasarkan%20ketentuan%20Pasal%205%20ayat,alat%20bukti%20hukum%20yang%20sah, diakses 12-05-2021

Peraturan perundang-undangan

KUHPerdata (HIR, RBg)

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

PP No. 82 Tahun 2012

Downloads

Published

2021-11-15

Issue

Section

Article