KODE ETIK NOTARIS MENJAGA ISI KERAHASIAN AKTA YANG BERKAITAN HAK INGKAR NOTARIS (UUJN Pasal 4 ayat 2)

Authors

  • Habib Adjie Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya
  • Sri Agustini Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.11130

Abstract

 

Akta Notaris sebagai bukti autentik mempunyai peranan penting di setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat, baik dalam kegiatan bisnis, bidang perbankan, kegiatan sosial dan sebagainya karena di dalam akta tersebut telah ditentukan secara jelas hak dan kewajiban para pihak, sehingga dapat menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Notaris juga terikat dengan aturan yang disebut juga dengan “kode etik Notaris†sebagai mekanisme control bagi profesi Notaris. bersikap hati-hati karena kelalaian yang dibuatnya dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari sehingga menyebabkan Notaris dapat di hadapkan dengan proses peradilan, di mana Notaris diharuskan untuk memberikan keterangannya ataupun menyerahkan fotokopi minuta akta. Dalam sumpah jabatan Notaris dan kode etik Notaris memuat tentang rahasia jabatan yang dimiliki oleh Notaris wajib untuk menjaga rahasia yang dipercayakan atas rahasia jabatan diberikan oleh undang-undang terhadap Notaris terkait rahasia jabatannya terdapat dalam sumpah jabatan Pasal 4 UUJN Pasal 16 huruf f UUJN dan pelanggaran atas rahasia rahasia jabatan ini diatur dalam Pasal 322 KUHP.

Kata-Kunci: Kode Etik, Notaris, Hak Ingkar Notaris

 

Notary deeds as authentic evidence have an important role in every legal relationship in public life, both in business activities, banking, social activities, and so on because the deed clearly determines the rights and obligations of the parties, so as to guarantee legal certainty and protection for the community. Notaries are also bound by a rule which is also known as the “Notary code of ethics†as a control mechanism for the Notary profession. Be careful because the negligence he makes can cause legal problems in the future so that the Notary can be confronted with a judicial process, in which the Notary is required to provide his statement or submit a photocopy of the deed. In the notary's oath of office and the notary's code of ethics contains the secret of office held by a notary who is obliged to maintain the secret entrusted to the secret of office given by law to the notary regarding the secret of his position contained in the oath of office Article 4 UUJN Article 16 letter f UUJN and violations of The secret of this position is regulated in Article 322 of the Criminal Code.

Keywords: Notary, Code of Ethics, Notary's Ingar Rights

Author Biography

Habib Adjie, Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya

Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya

References

Buku

Acil Akhiruddin, “SOS Perlindungan Profesi Notaris (Notaris Dijadikan Tersangka Terus Bertambah)â€, Majalah RENVOI, Edisi Nomor 1.133.XII, tanggal 3 Juni 2014, hlm. 67

Cholid Narbuko dan H. Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2002), hlm 1.

G.H.S. Lumban Tobing S.H.,,,Hok tngkor (Verschoningsrecht) dori Notoris dan Hubungonnyo dengon KlJHAp". Media Notariat, Edisi Januari_Oktober, 1992, hlm. 114..

Habib Adjie, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009), hlm. 43

Ko Tjay Sing, Rahasia Pekerjaan Dokter dan Advoka, (Jakarta: PT. Gramedia, 1978), hlm. 4.

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, (Bandung: Angkasa, 1984), hlm. 102.

Peraturan Undang-Undang

KUH Perdata

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

cholar.unand.ac.id/34664/2/BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf, jam 22.21 Am

Downloads

Published

2021-12-12

Issue

Section

Article