ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI DALAM MEMERIKSADAN MENGADILI PERKARA WARIS SUKUTIONGHUA MUSLIM

Authors

  • Felisia Veronica Suryadi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.11316

Abstract

 

Hukum waris adalah hukum yang mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan atas harta yang ditinggalkan oleh pewaris yang telah meninggal lebih dahulu, kemudian menentukan golongan ahli waris yang yang berhak mendapat bagian atas harta tersebut dan menentukan besar bagian yang didapat ahli waris tersebut. Hukum pewarisan yang berlaku di Indonesia bersifat pluralistic, yaitu hukum waris adat, hukum waris barat (selanjutnya disebut sebagai Bugerlijk Wetbook), dan hukum waris Islam. Penyelesaian sengketa pembagian waris bagi masyarakat yang beragama muslim dan bersuku Thionghua harus menggunakan Hukum Waris Islam dan diselesaikan melalui lembaga Pengadilan Agama yang memiliki kewenangan absolut dalam perkara waris sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam penyelesaian sengketa waris, hukum tidak memberikan hak opsi bagi ahli waris dalam menentukan hukum waris yang dipakai dalam menyelesaikan perkara. Tujuan dalam penelitian ini, yaitu pertama untuk mengetahui dan menganalisis alasan hakim Pengadilan Negeri menerima, memeriksa dan mengadili sengketa waris suku Thionghua Muslim. Kedua untuk mengetahui dan menganalisis alasan hakim menolak gugatan sengketa waris suku Thionghua Muslim. Penelitan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.

Kata-Kunci: Waris, Islam, Tionghua, Pengadilan Agama

 

Inheritance law is the law that regulates the transfer of ownership rights to the assets left by the deceased heir, then determines the group of heirs who are entitled to a share of the property and determines the amount of the heirs' share. Inheritance law that applies in Indonesia is pluralistic, namely customary inheritance law, western inheritance law (hereinafter referred to as the Bugerlijk Wetbook), and Islamic inheritance law. Settlement of inheritance distribution disputes for people who are Muslim and of the Thionghua ethnicity must use Islamic Inheritance Law and be resolved through the Religious Courts institution which has absolute authority in inheritance cases as contained in Law Number 3 of 2006 concerning Amendments to Law Number 7 of 1989 about the Religious Courts. In the settlement of inheritance disputes, the law does not provide option rights for heirs in determining the inheritance law used in resolving cases. The purpose of this study, namely first to find out and analyze the reasons for the District Court judges to accept, examine and adjudicate the inheritance disputes of the Muslim Thionghua tribe. The second is to find out and analyze the reasons for the judge's rejection of the Thionghua Muslim tribal inheritance dispute lawsuit. This legal research uses normative legal research methods.

Keywords: Inheritance, Islam, China, Religious Court

Author Biography

Felisia Veronica Suryadi, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Brawijaya

References

Buku

Adjie, Habib, Pembuktian Sebagai Ahli Waris Dengan Akta Notaris, (Bandung: Mandar Maju), 2008.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar), 2017.

F.X. Suhardana, Hukum Perdata, Buku Panduan Mahasiswa, (Jakarta: PT. Prenhallindo), 2001.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Prenada Media Group, 2005.

Suparman, Eman, Hukum Waris Indonesia, (Bandung: Refika Aditama), 2005.

Downloads

Published

2022-02-01

Issue

Section

Article