IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMANFAATAN TANAH UNTUK PEMUKIMAN DI WILAYAH GARIS SEMPADAN SUNGAI DKI JAKARTA

Authors

  • Yuliana Yuli Wahyuningsih Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Dwi Desi Yayi Tarina Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Satino Satino Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Muthia Sakti Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.12281

Abstract

 

Tanah mempunyai arti penting dalam kehidupan dan penghidupan manusia, bahkan dapat dikatakan manusia tidak dapat terpisahkan dengan tanah karena dari tempat manusia berpijak di atas tanah, tempat manusia mengambil semua kebutuhan sehari-hari untuk sandang, pandang dan papan semua berawal dari tanah bahkan sampai dengan manusia meninggal masih membutuhkan tanah. Dari waktu ke waktu seiring dengan perkembangan zaman, jumlah permintaan akan tanah terus meningkat. Ada tiga faktor yang mempengaruhinya, yaitu pertumbuhan penduduk, kemajuan teknologi dan pergeseran industri dan budaya. Secara geografis, DKI Jakarta merupakan Provinsi yang padat penduduk. Dengan melunjaknya jumlah kelahiran atau peledakan perkembangan penduduk di Ibu Kota Jakarta, maka banyak masyarakat yang mendirikan pemukiman di wilayah garis sempadan Sungai Ciliwung. Hal tersebut didukung dengan harga tanah yang lebih murah dibandingkan dengan harga tanah pemukiman di tengah kota. Namun dengan adanya pemukiman di wilayah garis sempadan Sempadan Sungai Ciliwung, membawa dampak negatif terhadap perkembangan ekosistem sungai dan juga memberikan dampak buruk pada kehidupan masyarakat sekitar pemukiman karena merusak sistem penyerapan air. Salah satu dampaknya adalah sering terjadi banjir. Dalam pemanfaatan tanah di perbatasan sungai menurut Undang-Undang Agraria dalam pemanfaatannya harus mengutamakan fungsi sosial yaitu prinsip yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak orang lain dan kepentingan umum serta agama.

Kata-Kunci: Kebijakan, Sempadan Sungai, Lingkungan.

 

Land has an important meaning in human life and livelihood, it can even be said that humans cannot be separated from land because from where humans stand on the ground, where humans take all their daily needs for clothing, views and boards, everything starts from the ground and even reaches humans. dead still need land. From time to time along with the times, the amount of demand for land continues to increase. There are three factors that influence it, namely population growth, technological progress and industrial and cultural shifts. Geographically, DKI Jakarta is a densely populated province. With the increasing number of births or the explosive population development in the capital city of Jakarta, many people have set up settlements in the Ciliwung River border area. This is supported by the cheaper land prices compared to residential land prices in the middle of the city. However, the presence of settlements in the Ciliwung River border area has a negative impact on the development of river ecosystems and also has a negative impact on the lives of communities around the settlements because it damages the water absorption system. One of the effects is frequent flooding. In the use of land on the river border, according to the Agrarian Law, in its use, it must prioritize social functions, namely the principle that land use must not conflict with the rights of others and public and religious interests.

Keywords: Policy, River Border, Environment.

References

Buku

Chay, Asdak, 2014. Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Jalan Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Cetakan II, Gadjah Mada University, Yogyakarta.

Harsono, Boedi, 2008. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan pelaksanaannya, Cetakan XII, Djambatan, Jakarta.

Hasni, 2008. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, Cetakan III, Rajawali Pers, Jakarta.

Notonegoro, 1984. Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indoesia, CV. Pancuran Tujuh, Jakarta.

Parlindungan, A.P., 1993. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung.

Santoso, Urip, 2014. Hukum Perumahan, Cetakan I, Kencana Premedia Group, Jakarta.

Subagyo, P. Joko, 2002. Hukum Lingkungan, Masalah dan Penanggulangannya, Cetakan III, Rineka Cipta, Jakarta.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Sitorus, Oloan dan H, M. Zaki Sierrad, 2006. Hukum Agraria Konsep Dasar dan Implementasi, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta. Ali, Tubagus Haedar, Makna Penggunaan Tanah Menurut UU NO. 5/1960: Kaitannya dengan Perkembangan Penataan Ruang, Jakarta, diunduh dari http://penataanruang.pu.go.id/taru/sejarah/BAB%205.3%20footer.pdf, pada tanggal 5 Maret 2020 pukul 21.40 WIB.

Emirhadi Suganda, et al, 2009, Pengelolaan Lingkungan dan Kondisi Masyarakat Pada Wilayah Hilir Sungai, Makara Sosial Humaniora, Jakarta, vol. 13. Diunduh dari http://hubsasia.ui.ac.id/index.php/hubsasia/article/viewFile/255/160, pada tanggal 26 Februari 2020 pukul 21.09 WIB.

Handayani, I Gusti Ayu Ketut Rachmi, 2013. Urgensi Peraturan Daerah Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Bengawan Solo dalam Rangka Penguatan Fungsi Lingkungan Hidup dan Good Governance, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No. 2, Vol.20, April 2013, h. 255-277. Diunduh dari https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/4520/3988 pada tanggal 29 Maret 2020, Pukul 16.22 WIB.

Jumlah penduduk DKI Jakarta, terdapat dalam situs https://jakarta.bps.go.id/dynamictable/2020/02/06/213/3-1-4-registrasi-penduduk-menurut-jenis-kelamin-rasio-jenis-kelamin-dan-kabupaten-kota-administrasi-di-provinsi-dki-jakarta.html , diakses pada tanggal 20 Februari 2020, Pukul 15.00 WIB.

Downloads

Published

2022-06-08

Issue

Section

Article