PENGATURAN HAK GUNA BANGUNAN DIATAS TANAH HAK MILIK

Authors

  • Habib Adjie Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya
  • Sri Rahayu Ningsih Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.12589

Abstract

 

Tujuan penelitian ini adalah untuk pengaturan hubungan hukum antara pemegang Hak Guna Bangunan dan pemegang Hak Milik yang mensejahterakan rakyat. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan konseptual. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi pustaka dan content analisys. Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan penelitian digunakan silogisme deduksi. Adapun sebagai premis mayor digunakan dalam perjanjian. Sedangkan premis minornya adalah hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam akta sewa menyewa tanah dan akta pemberian Hak Guna Bangunan Diatas Tanah           Hak Milik. Selanjutnya dengan menggunakan intepretasi dihasilkan kesimpulan dalam perjanjian sebagai instrumen untuk mewujudkan pengaturan hubungan hukum dalam pemanfaatan tanah yang mensejahterakan rakyat. kesimpulan dari penelitian ini adalah pengaturan dan pembuatan akta sewa menyewa dan akta pemberian HGB di atas HM didasarkan atas teori keadilan aliran libertarianisme dengan mengabaikan ketentuan Lockean. Pengabaian asas fungsi sosial hak atas tanah dan asas keseimbangan dalam perjanjian dalam pembuatan akta sewa menyewa tanah dan akta pemberian HGB di atas HM menghasilkan ketidakadilan dalam hubungan hukum pemanfaatan lahan.

Kata-Kunci: Pengaturan, Hak Guna Bangunan, Hak Milik

 

The purpose of this study is to regulate the legal relationship between the holder of the Right to Build and the holder of the Right of Ownership for the welfare of the people.This normative legal research uses a conceptual approach. Secondary data collection is done through literature study and content analysis. To obtain answers to research problems, a deductive syllogism is used. As for the major premise used in the agreement. While the minor premise is the rights and obligations of the parties contained in the deed of leasing the land and the deed of granting the Right to Build on Land with Ownership Rights. Furthermore, by using the interpretation, conclusions are made in the agreement as an instrument to realize the regulation of legal relations in the use of land for the welfare of the people. The conclusion of this research is that the arrangement and preparation of the lease deed and the deed of granting HGB above the HM is based on the theory of justice of the libertarian school by ignoring Lockean provisions. The neglect of the principle of the social function of land rights and the principle of balance in the agreement in the making of the land lease deed and the deed of granting HGB over HM results in injustice in the legal relationship of land use.

Keywords: Regulation, Building Use Rights, Property Rights

Author Biography

Sri Rahayu Ningsih, Universitas Narotama Surabaya

Fakultas hukum S2 magister Kenotariatan Universitas Narotama Surabaya

References

Buku

Marihot Pahala Siahaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2003).

Achmad Rubaie. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Bayumedia publishing. Malang 2007.

Prof. Boedi Harsono. Undang-UIndang Hukum Agraria Indonesia. Cet. 9. Djambatan, Jakata, 2003.

Florianus SP. Sangsun, Tata Cara Mengurus Sertipikat Tanah, Visimedia, Jakarta, 2007.

Mhd. Yamin Lubis, Abd. Rahim Lubis Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2008.

AP Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar Madju, Bandung, 1994.

C.S.T. Kansil, Modul Hukum Perdata Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 1995.

Urip Santoso, Hukum Agraria & hak-hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Peter Mahmud Marzuki,Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke-8, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

W. Friedmann. 1960, Legal Theory. London : Stevens & Sons Limited. Terjemahan Mohamad Arifin. 1990. Hukum dan Masalah-Masalah Kontemporer (Susunan III). Jakarta : Rajawali

A.A Raka Yadnya. 2003. Pembebanan Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Di atas Hak Milik.

Salim H.S. Hukum Kontrak Teori dan Tehnik Penyusunan Kontrak. Mataram: Sinar Grafika 2005.

Karen Lebacqz, Six Theories of Justice, Indianapolis : Augbung Publishing House, Terjemahan Yudi Santoso, Teori-Teori Keadilan, Bandung : Nusa Media, 1986.

Peraturan Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 20/1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang ada Diatasnya.

KEPPRES 55/1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang Nomor 36/1998 tentang Penerbitan Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Peraturan Pemerintah Nomor 38/1963 tentang Penunjukan Badan-badan Hukum Yang dapat mempunyai Hak Milik Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Downloads

Published

2022-02-01

Issue

Section

Article