PENERAPAN KONSEP THREE IN ONE IN THE LAND ACQUISITION DALAM PENYELESAIAN PERSOALAN SARUSUN

Authors

  • Yessy Artha Mariyanawati Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya
  • Rusdianto Sesung Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.12647

Abstract

 

Kurangnya pemahaman mekanisme dalam perolehan sertifikat tanah rumah susun hingga pembentukan P3SRS/PPPSRS menjadi salah satu persoalan yang saat ini dihadapi oleh para penghuni. Karena UURS tidak mengatur dengan jelas pengaturan pelaksanaannya.Sehingga penulis tertarik untuk mengkaji/ menganalisis lebih lanjut dengan mengakat judul penerapan konsep three in one in the land acquisition dalam penyelesaian persoalan rumah susun. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini meliputi penelitian yang bersifat normatif, jenis pendekatan  deskriptif analitis, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu jenis pendekatan dengan menggunakan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach) yang berlaku untuk dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan pemecahan masalah. Hasil dari penelitian ini adalah Konsep 3 three in one in the land acquisition merupakan kegiatan perolehan tanah meliputi: dari titik penguasaan tanah, titik perizinan, dan titik persertifikatan tanah dapat menjadi panduan bagi instansi, pelaku pembangunan/pelaku usaha dan masyarakat luas (dalam pengelolaan sarusun) dalam rangka menciptakan birokrasi pertanahan yang baik dalam perolehan serifikat tanah sarusun dan pembentukan P3SRS / PPPSRS, dengan adanya birokrasi yang  baik maka dapat membentuk iklim investasi yang baik pula dan juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik/ penghuni rumah susun.

Kata-Kunci: three in one, land acquisition, P3SRS / PPPSRS

 

Lack of understanding of the mechanism for obtaining land certificates for flats until the formation of P3SRS/PPPSRS is one of the problems currently faced by residents. Because UURS does not clearly regulate its implementation arrangements. So the authors are interested in studying/analyzing further by referring to the title of applying the concept of three in one in the land acquisition in solving apartment problems. The research methods used in this study include normative research, descriptive analytical approach type, using a normative juridical approach, namely the type of approach using laws and regulations (statute approach), conceptual approach that applies to be used as a basis for do troubleshooting. The result of this research is that the concept of 3 three in one in the land acquisition is a land acquisition activity including: from the point of land control, the point of licensing, and the point of land certificates, it can be a guide for agencies, development actors/business actors and the wider community (in the management of condominium units). In order to create a good land bureaucracy in obtaining condominium land certificates and the formation of P3SRS / PPPSRS, with a good bureaucracy, it can form a good investment climate as well as provide legal certainty and protection for apartment owners/residents

Keywords: three in one, the land acquisition, P3SRS / PPPSRS.

Author Biography

Yessy Artha Mariyanawati, Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya

Fakultas Hukum, S2 Magister Kenotariatan, Universitas Narotama Surabaya

References

Buku

Andrian Sutedi, 2010, Hukum Rumah Susun Dan Apartemen, (Jakarta:Sinar Grafika).

Jarot Widya Muliawan, 2016, Cara Mudah Pahami Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, (Yogyakarta : Buku Litera ).

M.J. Widijatmoko.2012, Artikel Ilmiah Rmah Susun Ambruk, Hak Kepemilikan Otomatis http://medianotaris.com/rumah_susun_ambruk_hak_kepemilikan_otomatis_hapus_berita216.html, diakses 6 Agustus 2021, pk.12.37 wib.

Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta).

Urip Santoso, 2014, Hukum Perumahan, (Jakarta:Kencana Prenada Media Group).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

UU No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA);

UU No.20 Tahun2011 tentang Rumah Susun;

UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun1997 tentang Pendaftaran Tanah;

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun;

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun1997 tentang Pendaftaran Tanah;

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.

Downloads

Published

2022-02-02

Issue

Section

Article