PELAKSANAAN VERZET TERHADAP EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA

Authors

  • Nynda Fatmawati Octarina Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya
  • Irma Yustiana Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.12784

Abstract

 

Suatu putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dapat dilaksanakan dengan sukarela oleh pihak yang kalah. Pelaksanaan secara sukarela tersebut tidak menimbulkan masalah. Namun apabila seseorang enggan memenuhi isi putusan tersebut maka eksekusi dapat dipaksakan dengan bantuan kekuatan umum (execution force). Jika sebelumnya tidak dilakukan sita jaminan, maka eksekusi dimulai dengan menyita sekian banyak barang-barang bergerak, dan apabila diperkirakan belum cukup, juga dilakukan terhadap barang-barang tidak bergerak milik pihak yang dikalahkan sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran sejumlah uang yang harus dibayar menurut putusan beserta biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksana putusan tersebut. Putusan hakim yang juga dapat dieksekusi adalah salinan atau grosse akta hipotik dan akta notariil, yang berisi kewajiban membayar sejumlah uang dan memakai irah-irah â€Demi Keadilan Ketuhanan Yang Maha Esa†maka eksekusi dapat diartikan sebagai upaya paksa untuk merealisasikan hak, Pada prinsispnya eksekusi merupakan tindakan paksa yang dilakukan pengadilan dengan bantuan kekuatan umum, guna menjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebelum putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, upaya dan tindakan eksekusi belum berfungsi. Eksekusi baru berfungsi sebagai tindakan hukum yang sah dan memaksa, terhitung sejak tanggal putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, dan pihak tergugat (yang kalah) tidak mau menaati dan memenuhi putusan secara sukarela. perubahan putusan ini dilakukan atas kebijaksanaan ketua. pengadilan negeri yang memimpin eksekusi tersebut, jadi tidak dalam sidang terbuka. Diatas juga telah disinggung adanya pengertian â€uang paksaâ€, yang dalam bahasa Belanda disebut dwangsom atau astreinte. Dalam petitum dimohonkan agar tergugat dihukum untuk melakukan perbuatan, biasanya juga diminta agar tergugat dihukum untuk membayar sejumlah uang tertentu. Uang paksa ini merupakan suatu akal agar yang dihukum bersedia untuk melakukan suatu perbuatan, takut karena adanya uang paksa yang tinggi, lalu ia tidak berani melakukan kewajibannya.

Kata-Kunci: Verzet, Eksekusi Dalam Perkara Perdata.

 

A judge's decision which has definite legal force can be carried out voluntarily by the losing party. Such voluntary implementation does not pose a problem. However, if someone is reluctant to comply with the contents of the decision, then the execution can be enforced with the help of general power (execution force). If previously there was no confiscation of collateral, then the execution begins by confiscation of a large number of movable property, and if it is estimated that this is not sufficient, it is also carried out on the immovable property of the defeated party so that it is sufficient to fulfill the payment of the amount of money that must be paid according to the decision along with costs incurred in connection with implementing the decision. The judge's decision that can also be executed is a copy or grosse of the mortgage deed and notarial deed, which contains the obligation to pay a certain amount of money and use rah-irah "For the sake of the Justice of the Almighty God" then execution can be interpreted as a forced effort to realize rights. forced action taken by the court with the help of public power, in order to implement a court decision that has obtained permanent legal force. Before the decision has not yet obtained permanent legal force, execution efforts and actions have not yet functioned. The new execution functions as a legal and coercive legal action, starting from the date the decision has permanent legal force, and the defendant (the losing party) does not want to obey and fulfill the decision voluntarily. Changes to this decision are made at the discretion of the chairman. the district court that presided over the execution, so it was not in an open trial. The above also mentioned the meaning of "forced money", which in Dutch is called dwangsom or astreinte. In the petition it is requested that the defendant be punished for committing an act, usually it is also requested that the defendant be punished to pay a certain amount of money. This forced money is a reason so that the convicted person is willing to do an act, afraid because of the high forced money, then he does not dare to carry out his obligations.

Keywords: Verzet, Execution in Civil Cases.

Author Biography

Irma Yustiana, Universitas Narotama Surabaya

[Hukum S2 Magister Kenotariatan Universitas Narotama Surabaya

References

Buku

Djazuli Bachar. 1987. Eksekusi Putusan Perkara Perdata Segi Hukum dan Penegakan Hukum, Jakarta: Akademika Pressindo.

Dja’is, M. 2000. Hukum Eksekusi Sebagai Wacana Baru di Bidang Hukum, Semarang: Universitas Diponegoro.

----------- 1994. Pelaksanaan Eksekusi Jaminan dan Grosse Surat Hutang Notariil Sebagai Upaya Mengatasi Kredit Macet, Semarang: Universitas Diponegoro.

Harahap, M. Yahya. 1986. Perlawanan Terhadap Eksekusi Grosse Akta serta Putusan Pengadilan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi, Bandung: Citra Aditya Bakti.

---------- 1989. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta:

Gramedia.

Koosmargono, RMJ., dan Iskandar O. 1995. Hukum Acara Perdata Membaca dan Mengerti HIR, Semarang: Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Mertokusumo, S. 1993. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Moleong, Lexy J. 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rasdakarya

Mr R, Tresna. 1996. Komentar HIR. Jakarta : Pradnya Paramita

Muhammad Abdulkadir. 1982. Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung:

Alumni.

Rachman, Maman 1999. Strategi Dan Langkah-langkah Penelitian. Semarang;

IKIP Semarang Pers

Simorangkir, J. C. T . 2000. Kamus Hukum, Jakarta, Sinar Grafika Subekti, R. 1989. Hukum Acara Perdata, Bandung: Alumni

Sutantio, R. dan Iskandar O. 1990. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju.

Soemitro, R Hanitijo.1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta:

Ghalia Indonesia.

Syahroni, R. 1988. Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Jakarta: Pustaka Karta.

Downloads

Published

2022-02-01

Issue

Section

Article