PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN MELALUI MEDIASI PROGRAM PUSAKA SAKINAH

Authors

  • Ahmad Bastomi Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
  • Pinastika Prajna Paramita Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i3.13037

Abstract

 

Angka perceraian di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahun. Bahkan jumlah perceraian di Indonesia rata-rata mencapai seperempat dari jumlah peristiwa nikah setiap tahunnya. Upaya pemerintah dalam menekan angka perceraian melalui prosedur mediasi di peradilan tampak belum optimal karena tingkat keberhasilan penyelesaian sengketa perdata melalui jalur mediasi pengadilan baru mencapai rata-rata 5%. Oleh karena itu, diperlukan adanya kajian mendalam peluang pelaksanaan mediasi perceraian di luar Pengadilan yang salah satunya adalah melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan menggunakan penelitian normatif empiris melalui pendekatan yuridis sosiologis, penelitian ini menganalisis potensi mediasi perceraian dalam Program Pusaka Sakinah di KUA Kayen Kidul Kabupaten Kediri dan KUA Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara dapat disimpulkan bahwa meskipun mediasi perceraian melalui program Pusaka Sakinah yang dirintis pada tahun 2019 belum terlaksana secara maksimal karena dampak penyebaran Pandemi Covid-19, upaya menyelenggarakan salah satu program pilot project Kementerian Agama ini terus digalakkan melalui pelatihan-pelatihan dan pendampingan terhadap masing-masing KUA.

Kata Kunci: Mediasi, Sengketa Perceraian, Pusaka Sakinah

 

The divorce rate in Indonesia has increased every year. Even the number of divorces in Indonesia on average reaches a quarter of the number of marriages every year. The government's efforts in suppressing the divorce rate through mediation procedures in the courts appear not to be optimal because the success rate of resolving civil disputes through court mediation has only reached an average of 5%. Therefore, it is necessary to have an in-depth study of the opportunities for implementing divorce mediation outside the Court, one of which is through the Office of Religious Affairs. By using empirical normative research through a sociological juridical approach, this study analyzes the potential for divorce mediation in the Sakinah Heritage Program at the Office of Religious Affairs (KUA) Kayen Kidul District, Kediri and Tanjunganom, Nganjuk. Based on the results of observations and interviews, it can be concluded that although divorce mediation through Pusaka Sakinah program which was initiated in 2019 has not been carried out optimally due to the impact of the spread of the Covid-19 Pandemic, efforts to organize one of these pilot project programs of the Ministry of Religion continue to be encouraged through training and mentoring to each KUA.

Keywords: Mediation, Divorce case, Pusaka Sakinah

References

Buku

Gunaryo, A. 2007. Mandatory Mediation in Indonesia. Dalam Musahadi (Ed.), Mediation and Conflict Resolution in Indonesia: from religious conflict to Mandatory Mediation. Semarang: Walisongo Mediation Center.

Moeloeng, L. 2000. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nazir, M. 1988. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia

Nasution, H., et al. (ed). 1993. Badan Penasehatan Perkawinan Perselisihan dan Perceraian, Ensiklopedia Islam, Jakarta: Depag RI. Cet. ke-1, jilid 1

Nurdiansyah, I. 2013. The Supreme Court Decree Number 1 Year 2008 about Peacebuilding trough Mediation.

Saifullah, M. 2007. Alternative Dispute Resolution trhough mediation: the implementation and problems faced in Indonesia. Dalam Musahadi (Ed.), Mediation and Conflict Resolution in Indonesia: from conflict resolution to mandatory mediation. Semarang: Walisongo Mediation Center.

Santoso, G. 2005. Fundamental Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Jakarta: Prestasi Pustaka

Sukadana, I. M. 2012. Mandatory Mediation: mediation in the Indonesian civil law to reach a simple, quick and cheap process: Prestasi Pustaka Publisher.

Sudjana, N. 1989. Metode Statistic. Bandung: Tarsito.

Jurnal

Bastomi, A. 2018. The Implementation of Transitional Justice in Contemporary Indonesia: A Lesson from Maluku Experience. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 1(1), 81-92.

Bastomi, A. 2010. Tinjauan Kompilasi Hukum Islam dan PP No. 9 Tahun 1975 terhadap Pelaksanaan Pencatatan Perceraian di Kantor Urusan Agama Kec. Gurah Kab. Kediri (IAIN Sunan Ampel Surabaya).

Darmawati, D., & Haddade, H. 2020. Efektivitas Penyuluh BP4 dalam Menekan Angka Perceraian Di Kota Makassar. Harmoni, 19(1), 149-161.

Djaoe, A. N. M., & Safitri, D. A. 2020. Peran KUA dalam Mengurangi Angka Perceraian di Kecamatan Pomalaa dan Wundulako. Al-'Adl, 12(2), 260-275.

Syukur, F. A., & Bagshaw, D. M. 2013. Court–Annexed Mediation in Indonesia: Does Culture Matter? Conflict Resolution Quarterly, 30(3), 369-390.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 789 Tahun 2019.

Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2019

Wawancara

Alfi. 2021. Wawancara. Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Masluchah, I. 2021. Wawancara. Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

Zakaria, M. R. 2021. Wawancara. Kantor Urusan Agama Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri.

Internet

Kementerian Agama Pekanbaru. 2014. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumat Tangga BP4 Tahun 2014. Diakses dari http://bp4pekanbaru.or.id/

Kaligis, O. C. 2012. Mediation Practices: Experience in Indonesia. Bali, Indonesia. Diakses dari http://www.aseanlawassociation.org/

Kementerian Agama Republik Indonesia. 2020. Kemenag - BP4 Perkuat Sinergi, Tekan Angka Perceraian. Diakses dari https://kemenag.go.id/berita/read/514070

Downloads

Published

2021-08-25

Issue

Section

Article