PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA LEMBAGA PERBANKAN BERDASARKAN PASAL 6 UUHT

Authors

  • Audilia Hany Azura Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i4.13693

Abstract

 

Adanya spesifik peraturan yang mengantur tentang Hak Tanggungan untuk hukum perdata Indonesia mempunyai tujuan agar kepentingan para pihak dapat terlindungi sehingga kepastian hukum yang sepadan di aspek jaminan perikatan terhadap hubungan benda atas tanah dan bangunan yang menjadi jaminan kredit bagi kreditur dapat tercapai, sebagai halnya ketentuan bagi bank untuk menawarkan kredit adalah dengan adanya jaminan itu. Pada kenyataannya, penyerahan kredit yang dilakukan bank pada umumnya tidak berarti seluruh pemberian kredit oleh bank akan berjalan lancar. Dalam perjanjian kredit, jika debitur lalai memenuhi kewajibannya, untuk menarik pelunasan piutang tersebut bank berwenang melaksanakan eksekusi objek jaminan. Hal yang dapat dilakukan bank dalam melindungi adanya kredit macet adalah dengan melakukan opsi eksekusi objek jaminan yaitu dengan Parate Eksekusi. Yang mana jika debitur wanprestasi atau cidera janji pihak bank sebagai pemegang hak tanggungan pertama berwenang untuk menjual objek hak tanggungan berdasarkan kuasanya sendiri untuk nantinya hasil penjualan tersebut diambil guna melunasi piutang.

Kata Kunci: Kredit Macet, Eksekusi Hak Tanggungan, Jaminan.

 

The specific presence of regulations that deal with the Right of Dependents to Indonesian civil law has the goal that the interests of the parties can be protected so that the legal certainty that is commensurate in the aspect of the guarantee of the engagement to the relationship of objects to land and buildings that become credit guarantees for creditors can be achieved, as well as the provision for banks to offer credit is with the guarantee. In fact, the delivery of credit made by banks in general does not mean that all credit by banks will run smoothly.In the credit agreement, if the debtor neglects to fulfill his obligations, to withdraw the repayment of the receivables the bank is authorized to carry out the execution of the object of the guarantee. The thing that banks can do in protecting the presence of bad credit is to perform the option of execution of the object of collateral, namely with Parate Execution. Which if the debtor wanprestasi or injury promises the bank as the holder of the first dependent rights is authorized to sell the object of dependent rights based on his own power for later the proceeds of the sale taken to pay off receivables.

Keywords: Non Performing Loan, Mortgage Execution, Guarantee.

Author Biographies

Audilia Hany Azura, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak, Kota Depok, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12450

Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak, Kota Depok, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12450

References

Buku

Isnaeni, M, 1999, Kerancuan Hak Tanggungan Dalam Kaitannya Sebagai Pengaman Penyaluran Kredit Bank, (Surabaya: Amerta).

Mertokusuko, Sudikno , 1988, Hukum Acara Indonesia, (Yogyakarta: Liberty).

Patrik, Purwahid dan Kashadi, 2003, Hukum Jaminan edisi Revisi dengan UUHT, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro).

S. Mantayborbir, 2002, Hukum Piutang dan Lelang Negara di Indonesia, (Medan: Pustaka Bangsa).

Sianturi, Purnama, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, (Bandung: Mandar Maju).

Sjahdeini, Sutan Remy, 1999, Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan Pokok dan Masalah Yang dihadapi oleh Perbankan Suatu Kajian mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan, (Bandung: Alumni).

Syahrani, Ridwan, 1988, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, (Jakarta: Pustaka Kartini).

Usman, Rachmadi, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta: PT Gramedika Pustaka Utama).

Jurnal Ilmiah

Abdul Khalim, “Perbuatan Melawan Hukum dalam Gugatan Pelaksanaan Lelang di KPKNLâ€, Artikel, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, diakses dari www.djkn.kemenkeu.go.id.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.

Downloads

Published

2021-11-30

Issue

Section

Article