OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN SADAR HUKUM MELALUI SEKOLAH PEMBERDAYAAN

Authors

  • Hisbul Luthfi Ashsyarofi Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
  • Fitria Dewi Navisa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
  • Arfan Kaimuddin Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i4.13883

Abstract

 

Kawin sirri di Desa Kalisat Kecamatan Rembang-Pasuruan bukan lagi fenomena baru yang terjadi dalam masyarakat. Pada umumnya orang yang melakukan terdiri dari berbagai tingkatan sosial. Kawin sirri di Desa Kalisat menjadi hal yang wajar, namun dalam praktiknya terjadi oknum-oknum yang memanfaatkan kawin sirri, dalam hal ini adalah makelar. Makelar memiliki peran ganda dalam pelaksanaan kawin sirri yaitu sebagai tukang ojek (orang yang mengantar) dan/atau perantara perkawinan antara perempuan Desa Kalisat dengan calon mempelai laki-laki. Dampak negatif dari budaya kawin sirri di Desa Kalisat adalah mudahnya perceraian, tidak ada harta gono gini sebagai implikasi hukum dari perceraian, perdagangan perempuan, dan ironisnya lagi anak dari hasil kawin sirri tidak memiliki akta kelahiran sehingga terlantar. Selain permasalahan budaya kawin sirri, masalah berikutnya di Desa Kalisat adalah tingginya tingkat pengangguran, rendahnya tingkat pendidikan dan ekonomi. Metode yang digunakan dalam rangkaian Sepeda (Sekolah Pemberdayaan) ini yang dipandang menjadi alternatif terbaik untuk memecahkan masalah adalah menggunakan metode sebagai berikut: memberikan penyuluhan hukum agar perempuan di Desa Kalisat paham dan sadar hukum khususnya Hukum Perkawinan dan Keluarga; memberikan penyuluhan hukum tentang Pemberdayaan Perempuan; Mensosialisasikan bahwa Kawin sirri merupakan hal yang sangat merugikan perempuan meski kawin sirri tidak dilarang agama dan implikasi dari Perkawinan Dini; melatih perempuan di Desa Kalisat untuk bertahan hidup sehingga mampu secara ekonomi (tidak berada di garis kemiskinan); Penyebaran buku saku yang berkaitan dengan hukum perkawinan dan keluarga; Penyebaran buku saku yang pada intinya memuat materi yang berkaitan dengan hukum perkawinan dan keluarga.

Kata Kunci: Pemberdayaan Perempuan, Sepeda (Sekolah Pemberdayaan),

hukum

 

Sirri marriage in Kalisat Village, Rembang-Pasuruan District is no longer a new phenomenon that occurs in society. In general, people who do consist of various social levels. Sirri marriage in Kalisat Village is a natural thing, but in practice there are people who take advantage of sirri marriage, in this case brokers. Brokers have a dual role in the implementation of sirri marriages, namely as motorcycle taxi drivers (people who deliver) and/or marriage intermediaries between Kalisat Village women and the prospective groom. The negative impact of the sirri marriage culture in Kalisat Village is the ease of divorce, there is no gono gini property as the legal implications of divorce, trafficking in women, and ironically again, children from sirri marriages do not have birth certificates so they are abandoned. In addition to the problem of sirri marriage culture, the next problem in Kalisat Village is the high unemployment rate, low level of education and the economy. The method used in this series of Bicycles (Empowerment Schools) which is seen as the best alternative to solve the problem is to use the following methods: providing legal counseling so that women in Kalisat Village understand and are aware of the law, especially Marriage and Family Law; provide legal counseling on Women's Empowerment; To socialize that unregistered marriage is very detrimental to women even though unregistered marriage is not prohibited by religion and the implications of early marriage; train women in Kalisat Village to survive so that they are economically capable (not in the poverty line); Dissemination of pocket books related to marriage and family law; Dissemination of pocket books which essentially contain material related to marriage and family law.

Keywords: Women Empowerment, Bicycle (Empowerment School), Law

 

References

(2010). Surya.Co.Id

Anggoro, T. (2017). Kajian Hukum Masyarakat Hukum Adat Dan Ham Dalam Llngkup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 36(4). Https://Doi.Org/10.21143/Jhp.Vol36.No4.1477

Anggraini, H. (2015). Meaning Of Adjustment For Wife With Husband’s Have Polygamy. Guidena: Jurnal Ilmu Pendidikan, Psikologi, Bimbingan Dan Konseling, 5(1). Https://Doi.Org/10.24127/Gdn.V5i1.58

Anita, R. (2015). Harmoni Dalam Keluarga Perempuan Karir : Upaya Mewujudkan Kesetaraan Dan Keadilan Gender Dalam Keluarga. Palastren, 8(1).

Aulia Fitriany, I. F. (2015). Sejarah Budaya Kawin Sirri Di Desa Kalisat Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan. Masyarakat, Kebudayaan, Dan Politik, 1(2), 253–274.

Beger, L. (2013). Tafsir Sosial Atas Kenyataan. In Tafsir Sosial Atas Kenyataan.

Hikmah, S. (2012). Fakta Poligami Sebagai Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 7(2). Https://Doi.Org/10.21580/Sa.V7i2.646

Luthfiyah, R. (2015). Perkawinan Siri Dalam Reformulasi Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Sebagai Upaya Preventif Terhadap Disharmoni Sosial Dalam Masyarakat (Perspektif Gender Dan Hak Asasi Manusia). Yustisia Jurnal Hukum. Https://Doi.Org/10.20961/Yustisia.V91i0.2862

Puspitawati, H. (2012). Gender Dan Keluarga: Konsep Dan Realita Di Indonesia. In Pt Ipb Press. Https://Doi.Org/10.1017/S0033583501003705

Rpjmd Kabupaten Pasuruan 2018-2023. (2018). Rpjmd.

Shihab, M. Q. (1996). Wawasan Al-Qur’an Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat. Wawasan Al-Qur’an Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat, November.

Shri Ahimsa-Putra, H. (2019). Koentjaraningrat Dan Integrasi Nasional Indonesia: Sebuah Telaah Kritis. Patrawidya: Seri Penerbitan Penelitian Sejarah Dan Budaya, Vol 20, No 2 (2019).

Sudarta, W. (2014). Peranan Wanita Dalam Pembangunan Berwawasan Gender. Sosial Ekonomi Pertanian.

Sufyan, A. F. M. (2019). Analisis Terhadap Tingginya Nikah Siri Di Kabupaten Pamekasan. Al-Manhaj: Journal Of Indonesian Islamic Family Law, 1(2). Https://Doi.Org/10.19105/Al-Manhaj.V1i2.3234

Sumaryadi, I. N. (2005). Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom Dan Pemberdayaan Masyarakat. In Jurnal Administrasi Publik Mahasiswa Universitas Brawijaya (Vol. 1, Issue 6).

Turesky, M., & Warner, M. E. (2020). Gender Dynamics In The Planning Workplace. Journal Of The American Planning Association, 86(2). Https://Doi.Org/10.1080/01944363.2019.1691041

Wahab, A. J., Kustini, K., & Ali, M. (2018). Fenomena Kawin Kontrak Dan Prostitusi ‘Dawar’ Di Kawasan Puncak Bogor. Alqalam, 35(1). Https://Doi.Org/10.32678/Alqalam.V35i1.1847

Widaningsih, L. (2017). Relasi Gender Dalam Keluarga : Internalisasi Nilai-Nilai Kesetaraan Dalam Memperkuat Fungsi Keluarga. Tim Pokja Gender Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Www.Google.Com. (N.D.). Https://Www.Google.Com/Search?Q=Kawin+Siri+Di+Rembang&Safe=Strict&Sxsrf=Alekk02j6ypwy3oetgh2iegkzyvvxjd9zg:1603681124327&Source=Lnms&Tbm=Isch&Sa=X&Ved=2ahukewj5if7dodhsahwjc30khwkpccaq_Auoanoecauqba&Biw=1366&Bih=657#Imgrc=T7kiacrwi4ytrm.

Downloads

Published

2021-11-18

Issue

Section

Article