TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR TERMINAL KIJING PONTIANAK

Authors

  • Nawang calistya sari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.14130

Abstract

 

Pemerataan pembangunan di semua wilayah Indonesia melalui Program Strategis Nasional merupakan salah satu usaha pemerintah untuk mengembangkan sarana dan prasarana dalam mendukung perkembangan berbagai bidang. Salah satu Program Strategis Nasional yakni Terminal Kijing di wilayah Kalimantan Barat. Adapun pihak dalam pembangunan Terminal Kijing yaitu Pelindo II (Persero) selaku pihak pengguna jasa serta PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. selaku pihak penyedia jasa. Dalam menjalankan hubungan kontraktual antara kedua pihak tersebut diatur dalam sebuah perjanjian yang disepakati oleh semua pihak. Tetapi, pada perjanjiannya terdapat permasalahan, yaitu penghentian pekerjaan oleh masyarakat nelayan dan pemilik tanah terkait pembebasan lahan yang belum terselesaikan oleh pihak pengguna jasa sehingga merugikan pihak penyedia jasa baik dari segi waktu, biaya sewa alat hingga pekerja dalam pengerjaan pembangunan Terminal Kijing. Artikel ini menggunakan penelitiaan hukum normatif deskriptif. Penghimpunan data diperoleh melalui studi dokumen serta studi pustaka. Analisa data dilaksanakan melalui metode deskriptif kualitatif. Perlu dikaji lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban hukum para pihak dalam perjanjian pelaksanaan konstruksi antara PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan PT Wijaya karya (Persero) Tbk. dalam pelaksanaan pembangunan Terminal Kijing dan upaya yang harus dilakukan atas keterlambatan pembayaran ganti rugi lahan oleh pengguna jasa dalam perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Terminal Kijing Kalimantan Barat.  Semestinya PT Pelindo II menyelesaikan proses pengadaan tanah sebelum pembangunan Terminal Kijing oleh PT Wijaya karya, kemudian PT Wijaya Karya seharusnya memastikan terlebih dahulu pembebasan lahan untuk pembangunan terminal kijing telah diselesaikan, dan sebaiknya telah menyelesaikan pembebasan lahan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati pasca ditanda tanganinya kontrak.

Kata-Kunci: Tanggung Jawab Para Pihak, Infrastruksur, Terminal Kijing

 

Equitable development in all regions of Indonesia through the National Strategic Program is one of the government's efforts to improve facilities and infrastructure to support the development of various fields. One of the National Strategic Programs is Kijing Terminal in West Kalimantan. The parties in the construction of the Kijing Terminal are Pelindo II (Persero) as the service user and PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. as a service provider. In carrying out the contractual relationship between the two parties, it is regulated in an agreement agreed upon by both parties. However, in the agreement, there are problems, namely the termination of work by fishing communities and landowners related to the land acquisition that has not been resolved by the service users, thus harming the service providers both in terms of time, equipment rental costs, and workers in the construction of Kijing Terminal. This research uses descriptive normative legal research. Data collection was obtained through literature study and document study. Data analysis was carried out in a qualitative descriptive manner. It is necessary to further study the legal responsibilities of the parties in the construction implementation agreement among PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) and PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. in the implementation of the construction of the Kijing Terminal and the efforts that must be made for the late payment of land compensation by service users in the agreement for the construction work of the West Kalimantan Kijing Terminal. PT Pelindo II should have completed the land acquisition process before the construction of the Kijing Terminal by PT Wijaya Karya, then PT Wijaya Karya should ensure that the land acquisition for the construction of the Kijing terminal has been completed, and should have completed the land acquisition by the agreed contract after signing the contract.

Keywords: Responsibilities of the Parties, Infrastructure, Kijing Terminal

 

Author Biography

Nawang calistya sari, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Downloads

Published

2022-02-01

Issue

Section

Article