PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN AKIBAT PENGHENTIAN SEMENTARA (SUSPENSI) PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN TERBUKA (Analisa Yuridis Sanksi Suspensi Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk)

Authors

  • Winnya Astrid Desiyantie Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.14139

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penerapan sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham perseroan terbuka sebagai perusahaan tercatat (listed company) yang berkaitan dengan pengaturan persyaratan atau kriteria tindakan pelanggaran perusahaan tercatat yang dapat dikenai sanksi suspensi saham dan jangka waktu (durasi) pengenaan sanksi suspensi saham. Penelitian ini juga menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang saham independen yang pada umumnya merupakan investor publik (masyarakat umum) dan merupakan pemegang saham yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, pemegang saham pengendali, serta direksi dan komisaris perusahaan tercatat yang terimbas sanksi suspensi perdagangan saham. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.

Hasil Penelitian menunjukan bahwa pengaturan sanksi suspensi saham pada Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-H yang tercantum dalam dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-307/BEJ/07-2004 tidak mengatur secara lengkap atau jelas (uncomplete norm): 1) kriteria atau prasyarat bagi perusahaan tercatat untuk dapat dikenai sanksi suspensi saham; 2) jangka waktu (durasi) penerapan sanksi suspensi saham.

Akibat hukum dari pengaturan yang tidak jelas atau tidak lengkap mengenai sanksi suspensi saham tersebut adalah adanya ketidakpastian hukum bagi pemegang saham independen yang harus menanggung kerugian materiil/kerugian investasi sehingga perlu mendapat perlindungan hukum dalam berinvestasi di sektor pasar modal.

Downloads

Published

2022-02-15

Issue

Section

Article