IMPLIKASI YURIDIS PELAKSANAAN LELANG TERHADAP BARANG JAMINAN HAK TANGGUNGAN TANPA PEMBERITAHUAN KEPADA DEBITUR DAN TANPA PENGUMUMAN LELANG

Authors

  • Pretty Oktavina Magister Kenotariatan Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.14159

Abstract


Tujuan penelitian untuk mengkaji keabsahan dan akibat hukum pelaksanaan lelang barang jaminan Hak Tanggungan yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Debitur dan tanpa pengumuman lelang. Penelitian dilaksanakan dengan yuridis normatif memakai pendekatan kasus dan pendekatan perunndang-unndangan. Hasil penelitian yaitu pelaksanaan lelang barang jaminan dengan tanpa pemberitahuan kepada Debitur dan tanpa pengumuman lelang adalah tidak sah, karena tidak sesuai pada prosedurnya lelang sesuai Permenkeu RI juga tidak memenuhi asas publisitas, keterbukaan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan, akibat hukum pelaksanaan lelang yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Debitur dan tanpa pengumuman lelang adalah dapat dibatalkan.

 

Kata Kunci: Lelang, Hak Tanggungan, Debitur.

 

This research has as purpose to examine the validity and legal consequences if the auction of mortgage collateral is carried out without notification to the debtor and without an announcement of the auction. The research was conducted by normtive juridical using a case approach and statute approach. The research results showed that auction execution guarantee which is conducted without notification to the debtor and without auction announcement is invalid, because it is not in accordance with the auction procedure as regulated in the regulation of the minister of finance of the Republic of Indonesian and does not meet the principle of publicity, principle of transparency and principle of accountibility. While, legal consequences of the auction is without notification to the debtor and without an announcement of the auction voidable.

 

Keywords: Auction, Mortgage, Debtor.

References

R. Subekti. 1985. Hukum Perjanjian Cet. 10. Jakarta: PT. Intermasa.

- - - - - - - -. 2005. Hukum Perjanjian Cet. 21. Jakarta: PT. Intermasa.

Vera Ayu Riandini. 2015. Fakultas Hukum. Universitas Negeri Semarang. Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan Kreditur Bank Pemerintah Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. https://lib. unnes.ac.id/22195/1/8111411319-s.pdf. Diakses tanggal 15 Maret 2021.

Eugema Liliawati Mulyono. 2003. Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dalam Kaitannya dengan Pemberian Kredit Oleh Perbankan. Harvarindo: Jakarta.

Abdul Rokhim. 1988. Skripsi Daya Pembatas Assaas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang pada “Praktek Rentenirâ€. h. 49. ALDN Perpustakaan Universitas Airlangga. Surabaya. http://repository.unair.ac.id/135 97/1/ABDUL%20ROKHIM.pdf. Diakses tanggal 1 Mei 2021.

Abdul Rokhim. 2016. Daya Pembatas Asas Kebebasan Berkontrak dalam Hokum Perjanjian. Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Malang. ISSN: 2302-7010, Vol. 5 Nomor 9/Agustus 2016, h.77-91). h. 77. http://www.infodiknas.com/wp-content/uploads/2017/01/ Daya-Pembatas-Assas -Kebebasan-Berkontrak-1.pdf. Diakses tanggal 11 Juli 2021.

Fitria Dewi Navisa. 2013. JURNAL ILMIAH ANALISIS PERJANJIAN KREDIT BERDASAR PRINSIP KEHATI-HATIAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Universitas Brawijaya. Malang. h. 4. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hu kum/article/view/118. Diakses tanggal 1 Mei 2021.

Fitria Dewi Navisa, Alfat Hoki Sri Meliana Dewi. 2020. Kedudukan Anak Angkat sebagai Ahli Waris dalam Sengketa Hak Atas Tanah. Fakultas Hokum-Universitas Islam Malang. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah, 5 (2), 22-43. h. 5. http://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/ index.php/tafaqquh/article/view/3984/2839. Diakses tanggal 11 Juli 2021.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Subekti dan Tjitrosudibio. 2004. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Cet. 35). PT. Pradnya Paramita: Jakarta.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Downloads

Published

2022-02-08

Issue

Section

Article