LEGALITAS PENCATATAN PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) YANG DILAKUKAN MELEBIHI BATAS MAKSIMAL BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN PERDATA

Authors

  • Reni Puspita Dewi Magister Kenotariatan Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.14224

Abstract

 

Pengaturan pendaftaran dan pendirian Perseroan Komanditer terdapat 2 (dua) aturan hukum yang berbeda dalam pengaturannya. Pertama menurut Pasal 23 KUHD menyebutkan bahwa Perseroan Komanditer diwajibkan untuk mendaftar di Pengadilan Negeri, Kedua, menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Perseroan Komanditer diajukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Sistem Adminitrasi Badan Usaha. Dari 2 (dua) dasar hukum tersebut terjadi pertentangan norma diantara keduanya yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dalam pendaftaran Perseroan Komanditer. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui legalitas pencatatan pendaftaran persekutuan komanditer yang melebihi batas maksimal. Jenis Penelitian yang diterapkan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu perundang-undangan dan literatur serta hasil-hasil penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah melalui penelitian kepustakaan (library research).

Kata Kunci: Legalitas, Perseroan Komanditer (CV), SABU

 

There are 2 (two) different legal regulations for the registration and establishment of Limited Partnership. First, according to Article 23 of the KUHD (Commercial Law Book) state that Limited Partnership are required in the District Court. Second, according to the Regulation of the Ministerial of Law and Human Rights Number 17 of 2018, concerning the Registration of Limited Partnership Company submitted by the Petitioner to the Minister through Business Entity Administration System. Both legal bases created conflict of norms between the two which causes the absence of legal certainty in the Limited Partnership Company. This study is aimed at knowing the legality regitration of Limited Partnership that exceeds the maximum limit. The research applied a normative juridical with statutory approach (statue approach) and conceptual approach. The legal materials are legislation and literatures of research results. Legal material collection techniques  through library research.

 

Keywords: Legality, Limited Partnership (CV), SABU

References

Buku

Doharman Damanik, (2019), Eksistensi Permenkumham No. 17 Tahun 2018 dalam Pelaksanaan Pendaftaran dan Pencatatan Persekutuan Komanditer di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press)

Hamid Ruslan, Prosedur Pendirian persekutuan komanditer berdasarkan KUHD

dan Doharman Damanik, Eksistensi Permenkumham No. 17 Tahun 2018 dalam Pelaksanaan Pendaftaran dan Pencatatan Persekutuan Komanditer di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2019

Jazim Hamidi, (2008), Meneropong Legislasi di Daerah, Universitas Negeri Malang, Malang.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan

Singkat, (Jakarta : Rajawali Pers, 2006)

Subekti, 2014, Aneka Perjanjian, PT. CitraAditya Bakti, Bandung

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Peraturan Kementrian Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018

Internet

Portal Informasi Indonesia, Perizinan Berusaha Melalui OSS,

http://indonesia.go.id/layanan/investasi/sosial/perizinan-berusaha-melalui-oss, diakses pada hari Senin tanggal 18 Juni, Pukul 18.45 WIB, tahun 2021

Downloads

Published

2022-02-08

Issue

Section

Article