MENILAI KEDUDUKAN HUKUM SAKSI INSTRUMENTER SEBAGAI SAKSI AKTA NOTARIS DI PENGADILAN

Authors

  • Tirta Arista Kumara Fakultas Hukum, (S2) Magister Kenotariatan, Universitas Narotama
  • M. Saleh Fakultas Hukum, (S2) Magister Kenotariatan, Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.14695

Abstract

Dalam ruang lingkup kenotariatan dikenal dua macam saksi, yaitu saksi pengenal dan saksi instrumenter.Saksi instrumenter diwajibkan oleh hukum untuk hadir pada pembuatan akta Notaris. Tugas saksi instrumenter ini adalah membubuhkan tanda tangan, memberikan kesaksian tentang kebenaran isi akta dan dipenuhinya formalitas yang diharuskan oleh undang-undang. Biasanya, yang menjadi saksi instrumenter ini adalah karyawan Notaris itu sendiri. Artikel ini akan mengangkat permasalahan dengan topik Menilai Kedudukan Hukum Saksi Instrumenter Sebagai Saksi Akta Notaris di Pengadilan.

Kata-Kunci: Saksi Instrumenter; Akta Notaris; Pengadilan.

Within the scope of a notary, there are two kinds of witnesses, namely identifying witnesses and instrumenter witnesses. Instrumental witnesses are required by law to be present at the making of a notary deed. The task of this instrumenter witness is to put a signature, testify about the truth of the contents of the deed and fulfill the formalities required by law. Usually, the witnesses for this instrument are the Notary's employees themselves. This article will raise issues with the topic of Assessing the Legal Position of Instrumental Witnesses as Witnesses of Notary Deeds in Court.

Keywords: Instrumenter Witness; Notarial Deed; Court.

References

Buku

Supriadi, 2008, Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum di Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika)

Wawan Tunggal Alam, 2001, Hukum Bicara Kasus-Kasus dalam Kehidupan Sehari-hari, (Jakarta: Milenia Populer)

Habib Adjie, 2008, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, (Bandung : RefikaAditama, 2008)

G.H.S. Lumban Tobing, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, (Jakarta: Erlangga)

Sutrisno,2007, Komentar UU Jabatan Notaris Buku II, Medan

R. Soegondo Notodisoerjo, 1993, Hukum Notaris Di Indonesia Suatu Penjelasan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,)

Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, 2005, Argumentasi Hukum, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

M. Zamroni, 2020, Penafsiran Hakim Dalam Sengketa Kontrak, Surabaya: Scopindo.

Habib Adjie, 2014,Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT, (Bandung: Citra Aditya Bakti)

Hasyim Soska, Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dalam Akta Notaris, diakses dari http:/www.google.com/hasyimsoska.blogspot.com/2011/11/perlindungan-hukum-terhadapsaksi dalam.html, pada tanggal 11 Desember2021.

http://repository.unpas.ac.id/5159/5/9.%20BAB%20II.pdf, diakses pada tanggal 111 Desember 2021.

Peraturan Undang-Undang

UUD 1945

KUHAP

KUHPerdata

UU No.30/2004 tentang Jabatan Notaris

UU No.2/2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.30/2004 tentang Jabatan Notaris

Downloads

Published

2022-06-01

Issue

Section

Article