KEABSAHAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DALAM PROSES PERALIHAN KREDIT ANTAR BANK
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukeno.v2i2.1500Abstract
Abstrak
Pembuatan akta SKMHT dalam perjanjian take over kredit adalah sah, apabila dalam prosesnya didahului dengan pengecekan sertifikat terlebih dahulu sebagaimana ketentuan Pasal 97 Peratuan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997, namun jika tidak, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berakibat perjanjian accessoir itu menjadi tidak sah. Hal tersebut menjadikan kreditor yang seharusnya dalam kedudukannya sebagai kreditor sparatis, menjadi tidak dapat melakukan ekseskusi atas benda-benda jaminan tersebut secara langsung, akan tetapi terdegradasi sebagai kreditor konkuren. Bentuk perlindungan hukum bagi kreditur baru dalam peristiwa take over antar Bank dalam praktek di Kantor Notaris/PPAT Lumajang adalah dengan menggunakan Lembaga Subrogasi, yang mana diperlukan hubungan baik diantara para kreditur sehingga secara tidak langsung juga akan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Kata kunci: SKMHT, kreditor, subrogasi
References
Buku:
Abdul Wahid, dkk. 2017. Penegakan Kode Etik Profesi Notaris, Tangerang: Nirman Media.
Habib Adjie. 2009.â€Meneropong Khazanah Notaris dan PPATâ€Indonesia (Kumpulan Tulisan tentang Notaris danâ€PPAT), Bandung: Citra aditya Bakti.
Herlien Budiono. 2015. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan (Buku Ketiga), Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kartini Muljadi, dkk. 2005.â€Seri Hukum Hartaâ€Kekayaan: Hak Tanggungan, Jakarta:â€Kencana.
Kasmir. 2004. Manajemen Perbankan, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Munir Fuadi. 2013. Hukum Jaminan Hutang, Jakarta: Erlangga.
Suharnokoâ€dan Endah’Hartati. 2005. Doktrin’Subrogasi,’Novasi, &†Cessie, Jakarta:â€Kencana Prenada’Mediaâ€Group.
Internet
Mohamad Sholahuddin dalam http://uddin76.blogspot.com/2010/12/difinisi-surat-kuasa-dan-syarat.html diakses pada 30 Juni 2018
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Hukum dan Kenotariatan issued by the Postgraduate Notary Masters Program at the Universitas Islam Malang apply the Copyright and License provisions under Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.