KEBERLAKUAN HAK INGKAR DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS PURNA JABATAN

Authors

  • Muhamad Riza Fatih Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang Jl. Mayjen Haryono No.193 Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v2i2.1501

Abstract

Abstrak

Untuk menjamin kepastian hukum tentang keberlakuan hak ingkar dan perlindungan hukum terhadap Notaris purna jabatan diperlukan adanya peraturan perundang-undangan baru sebagai instrumen hukum yang sah, dikarenakan belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik mengenai hal tersebut. Dibutuhkan peran serta aktif organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai jembatan antara anggotanya dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi Negara yang berkewenangan mengangkat dan memberhentikan Notaris.

Kata kunci: hak ingkar, perlindungan hukum, notaris purna jabatan

References

Abdul Ghofur Anshori, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Yogyakarta: UII Press.

Abdul Wahid, Mariyadi, Sunardi, 2017, Penegakan Kode Etik Profesi Notaris, Tangerang Selatan : Nirmana Media.

G.H.S. Lumban Tobing, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.

Harjono, 2008, Konstitusi sebagai Rumah Bangsa, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

R. Soesilo, 1974, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Penerbit Politeia.

Sjaifurrachman (Penulis) dan Habib Adjie (Editor), 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Surabaya: CV. Mandar Maju.

Soerjono Soekanto, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Tan Tong Kie, Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris, Jakarta : PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.

Downloads

Published

2018-08-31

Issue

Section

Article