AKIBAT HUKUM PENDAFTARAN PERJANJIAN KAWIN TERHADAP PIHAK KETIGA MENURUT HUKUM POSITIP

Authors

  • Dian Trisna Dewi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v2i2.1503

Abstract

Abstrak

Akibat hukum perjanjian kawin bagi pihak ketiga menurut KUH Perdata dan Undang-Undang Perkawinan adalah berdasarkan Pasal 152 KUH Perdata Perjanjian kawin tersebut akan mempunyai daya ikat terhadap kepentingan pihak ketiga apabila perjanjian kawin tersebut telah didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri sedangkan berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan perjanjian kawin tersebut akan mempunyai daya ikat terhadap kepentingan pihak ketiga apabila perjanjian kawin tersebut telah didaftarkan dalam register Panitera Pengadilan Negeri setempat dan dicatatkan pada Pegawai Pencatat Perkawinan atau Notaris. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian kawin apabila perjanjian kawin tersebut tidak didaftarkan sesuai dengan ketentuan dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Perkawinan agar perjanjian kawin tersebut tetap berlaku bagi pihak ketiga yaitu melalui pengajuan permohonan penetapan ke Hakim Pengadilan Negeri setempat dalam daerah hukumnya perkawinan itu dilangsungkan, sehingga penetapan tersebut dapat digunakan oleh para pihak sebagai dasar untuk meminta Pegawai Pencatat Perkawinan mencatat perjanjian kawin mereka

Kata kunci: akibat hukum, upaya hukum, perjanjian kawin.

References

Buku

A . Damanhuri H.R. 2007. Segi-Segi Hukum Perjanjian Kawin Harta Bersama, Jakarta: Mandar Maju.

Herlien Budiono. 2007. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bhakti.

R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan. 2000. Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie–Recht), Cet.I, Surabaya: Airlangga University Press.

R. Soetojo Prawirohamidjojo. 1988. Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia, Bandung: Airlangga University Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers.

Universitas Indonesia, 1976, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, In Memoriam Prof. Mr. Hazairin, Jakarta: Universitas Indonesia.

Wirjono Projodikoro. 1981. Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Bandung: Sumur

Jurnal

Arief Sidharta, Peranan Praktisi Hukum dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Bandung: Pusat penelitian Perkembangan Hukum Lembaga Penelitian Unpad, No.1/1999, 1999, hlm. 15-17.

Jeanita Adelin. 2013. Status Hukum Perjanjian Perkawinan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang perkawinan (Analisis Kasus Putusan Nomor 69/Pdt.G/2010/PN.Dps), Jakarta:FH UI.

Parwoto Wignjosumarto. 2006. Peran Hakim Agung dalam Penemuan Hukum dan Penciptaan Hukum pada Era Reformasi dan Transformasi, Jakarta: Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun ke-XXI No. 251.

Wiryomartani. 2008. Kajian Hukum Dalam Praktek, Pra Konggres INI yang diperluas tanggal 19 Juli 2008 di Palembang.

Internet

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3184/perjanjian-perkawinan-dan-hal-yang-diatur-di-dalamnya, diakses pada tanggal 21 April 2018, pukul 21.35 WIB.

http://m.hukumonline.com, diakses pada tanggal 4 Juni 2018, pukul 19.51 WIB.

Downloads

Published

2018-08-31

Issue

Section

Article