LEGALITAS AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK

Authors

  • Muhammad Bayanullah Kejaksaan Negeri Batu

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.15049

Abstract

 

Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 5 Tahun 2020 Tentang HT-el membatasi peran PPAT hingga sebagai pengirim dokumen. Ketentuan
Pasal 9 ayat (1) mengatur bahwa permohonan pelayanan hak tanggungan elektronik diajukan oleh kreditor. Lebih lanjut Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 5 Tahun 2020 Tentang HT-el mengatur bahwa dokumen kelengkapan persyaratan dalam rangka pendaftaran hak tanggungan disampaikan oleh PPAT, sehingga dalam pelaksanaan layanan hak tanggungan elektronik, PPAT hanya bertugas untuk membuat APHT dan melengkapi dokumen kelengkapan persyaratan ke dalam sistem hak tanggungan elektronik, sedangkan proses pendaftaran hak tanggungan hingga terbitnya sertifikat hak tanggungan dilakukan oleh kreditor. Penelitian ini dilakukan untuk memperoleh gambaran tentang legalitas APHT secara elektronik berdasarkan telah diterbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020, bahwa pendaftaran Hak Tanggungan tidak lagi dilakukan oleh PPAT, namun Kreditur. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa notaris memiliki wewenang atribusi. Akta yang dibuat memiliki kekuatan hukum, termasuk APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan). Saat proses masih manual semua perjalanan proses APHT ada dalam kendali PPAT. Sejak berlakunya PERMEN ATR/BPN NOMOR 5 TAHUN 2020, maka yang memiliki peran mendaftarkan APHT adalah Kreditur. Proses APHT pada saat upload agar legalitas terjaga stempel legalisir dari notaris pada setiapdokumen disertakan, juga identitas serta stempel dan tanda tangan kreditur atau semua pihak pada APHT, SK penunjukan Kreditur, dan harus semua asli.

Kata-Kunci: APHT, Legalitas, Permen ATR/BPN 2020

Ministerial Regulation of ATR/KBPN Number 5 of 2020 concerning HT-el limits the role of PPAT to the sender of documents. Provision Article 9 paragraph (1) stipulates that applications for electronic mortgage services are submitted by creditors. Furthermore, Article 9 paragraph (2) of the Regulation of the Minister of ATR/KBPN Number 5 of 2020 concerning HT-el stipulates that the documents for completing the requirements for registration of mortgage rights are submitted by PPAT, so that in the implementation of electronic mortgage services, PPAT is only tasked with making APHT and complete the required documents into the electronic mortgage system, while the mortgage registration process until the issuance of the mortgage certificate is carried out by the creditor. This research was conducted to obtain an overview of the legality of APHT electronically based on the issuance of the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency Number 5 of 2020, that registration of Mortgage Rights is no longer carried out by PPAT, but creditors. The research method used is a normative juridical legal research method. Data collection methods used are interviews and secondary data. The results showed that notaries have attribution authority. The deed made has legal force, including the APHT (Deed of Granting Mortgage). When the process is still manual, all APHT process journeys are under PPAT control. Since the enactment of PERMEN ATR/BPN NUMBER 5 YEAR 2020, it is the creditor who has the role of registering the APHT. The APHT process at the time of uploading so that legality is maintained, a legalized stamp from a notary on each document is included, as well as the identity and stamp and signature of the creditor or all parties on the APHT, SK for the appointment of creditors, and must be all original.

Keywords: APHT, Legality, Permen ATR/BPN 2020

References

Buku

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta, Penerbit Toko Gunung Agung, 2002.

Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Adrian Sutedi, Peradilan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

AP. Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: Mandar Maju, 1993.

AP. Parlindungan, Komentar Undang-Undang Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah, Bandung: Mandar Maju, 1996.

Arie Sukanti Hutagalung, Serba Aneka Masalah Tanah Dalam Kegiatan Ekonomi (Suatu Kumpulan Karangan), Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002.

Arie Sukanti Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2005.

Aslan Noor, Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia Ditinjau Dari Ajaran Hak Asasi Manusia, Jakarta: Mandar Maju, 2006.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktik, Jakarta, Penerbit Sinar Grafika, 2004.

Budi Parmono, Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi, Intelegensia Media, PT. Citra Intrans Selaras, Malang, 2020.

Budi Untung, 22 Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT) Kunci Sukses Melayani, Yogyakarta: Andi Offset, 2015.

Effendi Hasibuan, Dampak Pelaksanaan Eksekusi Hipotik Dan Hak TanggunganTerhadap Pencairan Kredit Macet Pada Perbankan Di Jakarta, Laporan Penelitian, MagisterIlmu Hukum, Program Pascasarjana,Universitas Indonesia, 1997.

Effendi Perangin, Hukum Agraria Indonesia, Bandung: Alumni, 1989.

Henny Tanuwidjaja, Pranata Hukum Jaminan Utang dan Sejarah Lembaga Hukum Notariat, Bandung: Refika Aditama, 2012.

Herowati Poesoko, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (lnkonsistensi, Konflik Norma, dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT), Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2007.

Jurnal

Arie Sukanti Hutagalung, Praktek Pembebanan dan Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan di Indonesia dalam Jurnal Trisadini Prasastinah Usanti, Lahirnya Hak Kebendaan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Volume XVII No.1 Tahun 2012 Edisi Januari.

David S. Jones, “Land Registration and Administrative Reform Southeast Asian States: Progress and Constaintsâ€. International Public Management Review., Electronic Journalat http://www.ipmr.net, Vol. 11, 2010.

Dwina Natania, Penyampaian Akta Pemberian Hak Tanggungan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Setelah Diberlakukannya Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Volume 3, Nomor 2, 2020, 273-291.

Effendi Hasibuan, Dampak Pelaksanaan Eksekusi Hipotik dan Hak Tanggungan terhadap Pencairan Kredit Macet pada perbankan di Jakarta, Jakarta, Laporan Penelitian, 1997.

I Wayan Jody Bagus Wiguna, Tinjauan Yuridis Terkait Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik, Jurnal Acta Comitas, Vol.05 No. 01, 2020,

Jefri Guntoro dkk, Tinjauan Yuridis Pendaftaran Hak Tanggungan Dalam Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, Jurnal Bengkoelen Justice, Vol. 10 No.2, 2020, 212-225.

Nadia Imanda, Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, Jurnal Notaire, 3 (1) 2020

Nazaruddin Lathif, Teori Hukum Sebagai Sarana/Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat, Pakuan Law Review Volume 3, Nomor 1, 2017

Downloads

Published

2022-02-03

Issue

Section

Article