MEREK SEBAGAI HARTA PAILIT TERKAIT DENGAN PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT

Authors

  • Putri Dyani Larasati Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Airlangga Nomor 4-5, Surabaya, Jawa Timur, 60286

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v2i2.1505

Abstract

Abstrak

Permasalahan yang paling sering terjadi di masyarakat ialah mengenai utang piutang yang berujung pada keadaan pailit. Debitor selaku pihak yang memiliki utang kepada pihak lain dan pihak yang memiliki piutang disebut kreditor. Kreditor memberikan sejumlah piutang terhadap debitor dengan syarat bahwa debitor wajib melunasi keseluruhan utang yang telah diperjanjikan. Jika debitor tidak mampu melunasi kewajibannya secara keseluruhan, maka dapat dimohonkan pailit. Putusan pailit menimbulkan akibat hukum bagi debitor. Sebuah perseroan terbatas dinyatakan pailit, maka segala harta kekayaan yang dimilikinya merupakan harta pailit mengacu pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Merek merupakan aset yang bergerak namun tidak bewujud (intangible asset). Akibat dari putusan pailit dapat menyebabkan pengalihan hak atas merek sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kata kunci: merek, kepailitan, harta pailit.

References

Buku

Hadi, M, S, (2008), Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Hartanto, A, J, (2015), Hukum Jaminan dan Kepailitan (Hak Kreditor Separatis Dalam Pembagian Hasil Penjualan Benda Jaminan Debitor Pailit), Surabaya: Laksbang Justitia.

Jened, R, (2007), Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Ekslusif, Surabaya: Airlangga University Press.

________, (2015), Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi), Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), (2015), Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia Tahun 2015, Jakarta.

Prasetya, R, (2011), Teori & Praktik Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika.

Soedewi, S, (2000), Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty.

Subekti, (2003), Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.

Jurnal

Simanjuntak, R, (2009, Mei, 20), Efektifitas UU Kepailitan dalam Perspektif Kurator Dikaitkan dengan Pemberesan Harta Pailit Perseroan Terbatas, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 28 No.1, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.

Peraturan Perundang-undangan

Burgerlijk Wetboek.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06.2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Undang-Undang Nomor 37 Nomor 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajian Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas .

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Djumhana, M dan Djubaedillah, R, (2014), Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Downloads

Published

2018-08-31

Issue

Section

Article