AKTA NOTARIS SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS MEREK DAGANG DI INDONESIA

Authors

  • Dwi Endah Lestari Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang Jl. Mayjen Haryono No.193 Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v2i2.1506

Abstract

Abstrak

Untuk menjamin kepastian perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek dagang di Indonesia melalui klausul-klausul yang ada didalam akta otentik yang dibuat Notaris, maka selain ketentuan mengenai bentuk umum akta otentik yang ada didalam Pasal 38 Undang-undang No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, pada klausul yang ada didalam akta otentik harus memuat nama dan tempat kedudukan Perseroan Terbatas (PT) dengan jelas, maksud dan tujuan didirikannya Perseroan Terbatas (PT) tersebut dituliskan dengan lengkap. Jika terjadi perubahan atau peralihan hak atas merek dagang seperti jual beli, maka didalam klausul hak dan kewajiban para pihak dapat ditambahkan klausul yang menyatakan bahwa pihak pertama selaku penjual dilarang untuk mengalihkan hak atas merek dagang tersebut kepada pihak lain.

Kata kunci: perlindungan hukum, kekuatan hukum, klausul akta otentik.

References

Ahmadi Miru. 2005. Hukum Merek, Cara Mudah Mempelajari Undang-undang Merek, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Habib Adjie. 2008. Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: PT. Refika Aditama.

Lindsey, Tim. 2013. Hak Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar, Bandung: Asian Law Group Pty. Ltd bekerjasama dengan PT. Alumni.

R. Subekti. 2005. Hukum Pembuktian, Jakarta: PT. Pradnya Paramitha.

Soerjono Soekanto. 2012. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.

Sudikno Mertokusumo. 2009. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yokyakarta: Liberty Yogyakarta.

Suyud Margono. 2011. Hak Milik Industri, Pengaturan dan Praktik di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia.

Downloads

Published

2018-08-31

Issue

Section

Article