KEWENANGAN NOTARIS”DALAM”PERJANJIAN”KREDIT” “DENGAN”JAMINAN”FIDUSIA” (Studi Pada Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Malang)

Authors

  • Anissa Nurina Putri Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang Jl. Mayjen Haryono No.193 Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v2i2.1508

Abstract

Abstrak

Terkait dengan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, maka semua barang jaminan untuk fidusia harus didaftarkan tanpa melihat besar kecilnya nilai penjaminannya. Semua kreditur wajib mendaftarkan jaminan fidusia, namun pada kenyataannya banyak sekali kreditur yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia untuk nilai pinjaman yang tidak terlalu besar, salah satu alasan yang mungkin adalah karena untuk mengurangi biaya yang ada.â€

“Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, dalam hal ini kewenangan Notaris pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia adalah membuat Akta Jaminan Fidusia, yang selanjutnya akan didaftarkan oleh Notaris, untuk mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan alat bukti sempurna atas jaminan tersebut.â€

“Sanksi bagi kreditur yang tidak melakukan pendaftaran jaminan fidusia tidak ada. Namun sanksi yang ditimbulkan dengan tidak didaftarkannya jaminan fidusia sebenarnya tersirat dari ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, yakni bahwa kedudukan kreditur tersebut bersama kreditur-kreditur lain memiliki status yang sama yakni sebagai kreditur konkuren, sehingga tidak memiliki keistimewaan layaknya kreditur sparatis yang bisa didapatkan dengan mendaftarkan jaminan fidusia tersebut.â€

Kata kunci: Kewenangan Notaris, Perjanjian Kredit, Fidusia.

References

Buku:

Ade Saptomo. 2015. Awal Memahami Hukum, Jakarta: FHUP Press.

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Sentosa Sembiring. 2012. Hukum Perbankan, Edisi Revisi, Bandung: Mandar Maju.

Soejono Soekanto. 2012. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Sri Sudewi Masjoen Sofwan. 1982. Beberapa Masalah Lembaga Jaminan khususnya Fidusia Dalam Praktek dan Pelaksanaannya di Indonesia, Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM.

Sutarno. 2009. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung: Alfabeta.

Suratman & Philips Dillah, 2012, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Internet

Akaibara. “Daftar Kantor Notaris dan PPAT di Kabupaten Malangâ€. Diakses pada 30 Juli 2018 pukul 17.00 WIB melalui https://ngalam.co/2016/02/28/daftar-kantor-notaris-dan-ppat-di-kabupaten-malang/

Badan Pusat Statistik Kabupaten Malang. “Jumlah Kantor Bank 2014-2015â€. Diakses pada 30 Juli 2018 pukul 17.00 WIB melalui https://malangkab.bps.go.id/statictable/2016/09/21/590/jumlah-kantor-bank-2014-2015.html

Downloads

Published

2018-08-31

Issue

Section

Article